Berita Jateng
Pengakuan Peracik Ekstasi di Semarang, Curhat Nganggur Malah Dikasih Kerjaan Haram
barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian sebanyak 10.410 butir. Polisi mengklaim, barang haram itu belum sempat diedarkan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Kondisi rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023).
Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa King Properti.
"Ini masih didalami. Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.
Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.
"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun pakin lama 20 tahun.
Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun pakin lama 20 tahun. (iwn)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.