Berita Daerah

Miris, Siswa Kelas 6 SD di Banguntapan Bantul Mencuri Motor Milik Tetangga. Berhasil Diamankan Warga

Warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pelajar kelas 6 SD berinisial AAA, Kamis (1/6/2032) dini hari.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
ILUSTRASI remaja dimintai keterangan karena mencuri. Pelajar kelas 6 SD di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, diamankan, Kamis (1/6/2032) dini hari karena mencuri motor milik tetangga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANTUL - Warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pelajar kelas 6 SD berinisial AAA, Kamis (1/6/2032) dini hari.

Bocah 13 tahun itu diduga menucri sepeda motor milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, jajaran Polsek Banguntapan mendapatkan laporan bahwa ada warga yang mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (1/6/2023) pukul 00.15.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra.

Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang ke Polsek Banguntapan, oleh pemiliknya, Ernawati (51), warga Potorono, pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Gara-gara Cincin Nyangkut dan Bikin Jari Bengkak, Penyanyi Ndarboy Genk Datangi Damkar Bantul

Sepeda motor tersebut setiap hari diparkir di teras depan rumah, baik siang maupun malam hari.

Saat itu, korban mendapat laporan saksi bahwa sepeda motornya telah hilang.

"Petugas dari Polsek Banguntapan mendapat laporan bahwa warga telah mengamankan terduga pelaku."

"Setelah dibawa ke kantor, petugas memintai keterangan terduga pelaku didampingi orangtuanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur," ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan mediasi. Korban pun menerima upaya damai itu dan tidak melanjutkan laporan.

Baca juga: Kabur dari Rumah karena Takut Disunat, Begini Keseharian Agus 25 Tahun Tinggal di Pasar Kepek Bantul

Dicabutnya laporan tersebut lantaran sepeda motor sudah ditemukan dan terduga pelaku juga merupakan tetangga.

Atas hal tersebut, kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan, yang isinya, korban sudah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum.

Selain itu, bocah SD tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terduga pelaku juga diwajibkan lapor ke Polsek Banguntapan setiap hari Senin dan Kamis, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bocah Kelas 6 SD di Bantul Diduga Curi Motor Tetangganya, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Baca juga: Api Dharma Waisak Bersumber dari Api Abadi Mrapen Grobogan, Dibawa dalam Anglo Bentuk Teratai

Baca juga: Empat Jemaah Calon Haji Demak Berangkat ke Tanah Suci dalam Kondisi Hamil, Dipastikan Layak Terbang

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved