Haji 2023

Peringatan bagi Jemaah Haji: Merokok di Kawasan Pemondokan dan Seputaran Masjid Nabawi Kena Denda

Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji merokok di markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Jemaah haji memenuhi pelataran Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, sebelum pandemi Covid-19, 2019 lalu. Kementerian Agama memperingatkan jemaah Indonesia akan larangan merokok yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi di kawasan pemondokan dan sepuraran Masjid Nabawi, Madinah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Peringatan bagi jemaah calon haji Indonesia yang merokok dan berniat membawa rokok ke Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan larangan merokok di beberapa tempat jika tak mau didenda.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji merokok di wilayah tertentu, di antaranya di Markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

"Kepada jemaah, untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah Markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," ujar Fauzin dalam konferensi pers virtual, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Jateng Dapat Tambahan Kuota Haji 1.159 Orang, Seluruh Jemaah Calon Haji Cadangan 2023 Bisa Berangkat

Baca juga: PPIH Siapkan 5,7 Juta Boks Makanan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Ada Nasi Uduk Orek Tempe

Fauzin mengingatkan, pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Denda yang wajib dibayarkan jemaah yang melanggar sebesar 200 Riyal Arab Saudi.

"Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda 200 riyal oleh otoritas yang berwenang," tutur Fauzin.

Berdasarkan data dari Siskohat, jemaah Indonesia yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kloter pada Senin.

Jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di kota Madinah berjumlah 30.542 atau 80 kloter. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ingatkan Larangan Merokok di Masjid Nabawi, Pelanggar Bakal Kena Denda.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved