Berita Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi dan BK Dewan, Berawal Dugaan Penggelapan Mobil

Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial AK ke polisi.

Editor: rika irawati
PEXELS/Anton
Ilustrasi media sosial WhatsApp. Seorang anggota DPRD Banyumas dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial AK ke polisi.

AK dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam percakapan via pesan Whatsapp AK menuding Cahya Efendy sebagai mafia kelas kakap.

"Laporan kami buat pada Maret, klien kami, pada April kemarin, dipanggil untuk klarifikasi," kata kuasa hukum pelapor, Ananto Widagdo, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Hanura Bisa Ikut Pemilu 2024 di Banyumas, Resmi Ajukan Tiga Bacaleg di Masa Perpanjangan Pendaftaran

Sebelum melaporkan kepada polisi, pihaknya juga sempat melayangkan surat aduan ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas pada Februari lalu.

Ananto menjelaskan, laporan polisi tersebut bermula dari kasus dugaan penggelapan mobil rental milik kliennya yang dilakukan pihak lain pada Desember 2022.

Kasus ini kini sedang ditangani Polresta Banyumas dengan terlapor pihak lain.

Kronologi Kejadian

Ananto mengatakan, awalnya, mobil kliennya disewakan oleh rekanan bisnisnya kepada seseorang.

Namun, dalam perjalanan, mobil itu diduga digadaikan.

Setelah dilacak menggunakan GPS, mobil tersebut ternyata berada di rumah AK. Pelapor lantas mendatangi rumah tersebut.

Singkat cerita, setelah pertemuan itu, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi dan berkomunikasi via WhatsApp.

"Dalam chat WhatsApp, terlapor mengatakan bahwa klien kami mafia kelas kakap. Itu merupakan fitnah, menuduh tanpa bukti. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mengayomi karena klien kami hanya warga biasa," ujar Ananto.

Ketika dikonfirmasi, AK mengaku, tidak merasa mencemarkan nama baik terlapor karena merupakan percakapan pribadi.

Sebaliknya, justru pelapor yang patut melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved