Berita Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi dan BK Dewan, Berawal Dugaan Penggelapan Mobil

Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial AK ke polisi.

Editor: rika irawati
PEXELS/Anton
Ilustrasi media sosial WhatsApp. Seorang anggota DPRD Banyumas dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Saya pernah japri karena saya anggap sudah keterlaluan mengganggu kenyamanan di rumah. Kalau datang ke rumah saya, selalu di atas pukul 22.00 WIB," kata AK.

Baca juga: Viral, Penganiayaan Juru Parkir di Kemranjen Banyumas, Terduga Pelaku Kenakan Celana Loreng

Meski demikian, AK akan mengikuti aturan hukum yang berlaku

"Kalau ada surat panggilan, saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV," ujar AK.

Terkait kasus dugaan penggelapan mobil, AK mengaku tidak terlibat. AK merasa hanya dititipi mobil oleh keponakannya.

"Posisi saya itu dititipi mobil oleh keponakan yang meminjamkan uang kepada seseorang dengan jaminan mobil itu. Kunci juga tidak pernah saya pegang," jelas AK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, kasus dugaan penggelapan mobil masih dalam penyelidikan.

"Tinggal pendalaman. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk keponakan anggota dewan ini," kata Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Chat WhatsApp Soal Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi".

Baca juga: Viral! Jalan Pantura Pemalang Macet Gara-gara Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan

Baca juga: Jemaah Calon Haji Kloter 1 Tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Malam Ini Terbang ke Tanah Suci

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved