Berita Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi dan BK Dewan, Berawal Dugaan Penggelapan Mobil

Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial AK ke polisi.

Editor: rika irawati
PEXELS/Anton
Ilustrasi media sosial WhatsApp. Seorang anggota DPRD Banyumas dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas berinisial AK ke polisi.

AK dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam percakapan via pesan Whatsapp AK menuding Cahya Efendy sebagai mafia kelas kakap.

"Laporan kami buat pada Maret, klien kami, pada April kemarin, dipanggil untuk klarifikasi," kata kuasa hukum pelapor, Ananto Widagdo, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Hanura Bisa Ikut Pemilu 2024 di Banyumas, Resmi Ajukan Tiga Bacaleg di Masa Perpanjangan Pendaftaran

Sebelum melaporkan kepada polisi, pihaknya juga sempat melayangkan surat aduan ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas pada Februari lalu.

Ananto menjelaskan, laporan polisi tersebut bermula dari kasus dugaan penggelapan mobil rental milik kliennya yang dilakukan pihak lain pada Desember 2022.

Kasus ini kini sedang ditangani Polresta Banyumas dengan terlapor pihak lain.

Kronologi Kejadian

Ananto mengatakan, awalnya, mobil kliennya disewakan oleh rekanan bisnisnya kepada seseorang.

Namun, dalam perjalanan, mobil itu diduga digadaikan.

Setelah dilacak menggunakan GPS, mobil tersebut ternyata berada di rumah AK. Pelapor lantas mendatangi rumah tersebut.

Singkat cerita, setelah pertemuan itu, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi dan berkomunikasi via WhatsApp.

"Dalam chat WhatsApp, terlapor mengatakan bahwa klien kami mafia kelas kakap. Itu merupakan fitnah, menuduh tanpa bukti. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mengayomi karena klien kami hanya warga biasa," ujar Ananto.

Ketika dikonfirmasi, AK mengaku, tidak merasa mencemarkan nama baik terlapor karena merupakan percakapan pribadi.

Sebaliknya, justru pelapor yang patut melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya pernah japri karena saya anggap sudah keterlaluan mengganggu kenyamanan di rumah. Kalau datang ke rumah saya, selalu di atas pukul 22.00 WIB," kata AK.

Baca juga: Viral, Penganiayaan Juru Parkir di Kemranjen Banyumas, Terduga Pelaku Kenakan Celana Loreng

Meski demikian, AK akan mengikuti aturan hukum yang berlaku

"Kalau ada surat panggilan, saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV," ujar AK.

Terkait kasus dugaan penggelapan mobil, AK mengaku tidak terlibat. AK merasa hanya dititipi mobil oleh keponakannya.

"Posisi saya itu dititipi mobil oleh keponakan yang meminjamkan uang kepada seseorang dengan jaminan mobil itu. Kunci juga tidak pernah saya pegang," jelas AK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, kasus dugaan penggelapan mobil masih dalam penyelidikan.

"Tinggal pendalaman. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk keponakan anggota dewan ini," kata Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Chat WhatsApp Soal Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi".

Baca juga: Viral! Jalan Pantura Pemalang Macet Gara-gara Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan

Baca juga: Jemaah Calon Haji Kloter 1 Tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Malam Ini Terbang ke Tanah Suci

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved