Suami Bunuh Istri Pati
Istri yang Tewas Dianiaya Suami di Margoyoso Kudus Hamil 2 Bulan, Pelaku Tak Tahu Usia Kandungan
Melia Damayanti (24), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, ternyata hamil saat dianiaya suami hingga tewas.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Pembongkaran ini dilakukan untuk keperluan autopsi atas laporan kematian tak wajar Melia.
Keluarga curiga, Melia meninggal karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meski sebelumnya, suami Melia, Mustain, mengaku Melia meninggal karena kecelakaan.
Setelah ditangkap, Mustain akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.
Menurut Mustain, dia tega menganiaya sang istri karena dipicu tuduhan selingkuh.
Saat kejadian, mereka berboncengan sepeda motor berniat membeli diapers bagi anak ketiga mereka.
Di tengah perjalanan itulah percekcokan terjadi hingga mendorong Mustain menganiaya Melia hingga terkapar tak sadarkan diri.
Seusai kejadian, Mustain membawa Melia ke rumah kakaknya di Margoyoso.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Cilacap Ditusuk Mantan Suami dengan Senjata Tajam
Melia baru dibawa ke rumah sakit pada Minggu siang namun dokter menyatakan Melia telah meninggal dunia.
Keluarga yang menemukan luka lebam saat memandikan jenazah Melia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Terkait hal ini, Mustaim dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (*)
Baca juga: PPDB 2023, Kabupaten Wonosobo Sudah Mulai Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Didik
Baca juga: Gaya Pemain Timnas Indonesia U-22 usai Menang SEA Games 2023: Tidur Bareng Medali Emas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.