Suami Bunuh Istri Pati

Istri yang Tewas Dianiaya Suami di Margoyoso Kudus Hamil 2 Bulan, Pelaku Tak Tahu Usia Kandungan

Melia Damayanti (24), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, ternyata hamil saat dianiaya suami hingga tewas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Mazka Hauzan Naufal
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan kepada Mustain (baju oranye), tersangka suami bunuh istri, dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Melia Damayanti (24), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, ternyata hamil saat dianiaya suami hingga tewas, Minggu (14/5/2023).

Mustain (27) tega menganiaya hingga tewas sang istri di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dini hari.

Kehamilan Melia ini terungkap dalam jumpa pers kasus pembunuhan itu di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/203).

Hasil autopsi jenazah Melia yang dilakukan polisi, usia kehamilan berumur dua bulan.

Dalam autopsi itu, polisi juga menemukan unsur penganiayaan.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri di Margoyoso Pati: Pelaku Mengaku Kesal Dituduh Selingkuh

Mereka menemukan banyak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia.

Melia pun dinyatakan tewas dianiaya, bukan akibat kecelakaan sepeda motor, seperti yang disampaikan Mustain kepada keluarga Melia.

"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kami amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Terkait kehamilan Melia, Mustain mengaku mengetahui.

Namun, dia tak mengetahui berapa usia kandungan Melia.

Ini merupakan kehamilan keempat Melia.

Sebelumnya, pasangan Mustain dan Melia dikaruniai tiga orang anak, masing-masing berumur 9 tahun, 5 tahun, dan 18 bulan.

"Saya tahu istri hamil tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab, dia tidak mau saya periksakan ke dokter."

"Bilangnya, dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.

Diberitakan sebelumnya, makam ibu muda bernama Melia Damayanti, di Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar polisi, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Makam Ibu Muda di Margoyoso Pati Dibongkar Polisi untuk Autopsi: Diduga Dibunuh Suami

Pembongkaran ini dilakukan untuk keperluan autopsi atas laporan kematian tak wajar Melia.

Keluarga curiga, Melia meninggal karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meski sebelumnya, suami Melia, Mustain, mengaku Melia meninggal karena kecelakaan.

Setelah ditangkap, Mustain akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.

Menurut Mustain, dia tega menganiaya sang istri karena dipicu tuduhan selingkuh.

Saat kejadian, mereka berboncengan sepeda motor berniat membeli diapers bagi anak ketiga mereka.

Di tengah perjalanan itulah percekcokan terjadi hingga mendorong Mustain menganiaya Melia hingga terkapar tak sadarkan diri.

Seusai kejadian, Mustain membawa Melia ke rumah kakaknya di Margoyoso.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Cilacap Ditusuk Mantan Suami dengan Senjata Tajam

Melia baru dibawa ke rumah sakit pada Minggu siang namun dokter menyatakan Melia telah meninggal dunia.

Keluarga yang menemukan luka lebam saat memandikan jenazah Melia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Terkait hal ini, Mustaim dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (*)

Baca juga: PPDB 2023, Kabupaten Wonosobo Sudah Mulai Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Didik

Baca juga: Gaya Pemain Timnas Indonesia U-22 usai Menang SEA Games 2023: Tidur Bareng Medali Emas

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved