Kecelakaan Guci Tegal

Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Putri sopir bus pariwisata, tersangka dalam kasus kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal, meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). Hotman bakal menjadi penasihat hukum sopir bus pariwisata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG SELATAN - Putri sopir bus pariwisata, tersangka dalam kasus kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal, meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman dimungkinkan menjadi kuasa hukum sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka bersama sang kernet.

Ini pula yang menjadi satu di antara alasan Hotman membuat unggahan di Instagram pribadinya, meminta dukungan warganet.

Hotman berujar, ia selalu diminta masyarakat Indonesia untuk menolong rakyat kecil yang terseret kasus.

"Pertama, (saya diminta) seluruh masyarakat. Netizen itu sudah kebiasaan kalau ada kasus yang menyentuh rasa atau kemanusiaan dan viral pasti hampir semua netizen itu di-tag ke aku, minta tolong ke Hotman," kata Hotman Paris, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Selain itu, pengacara kondang Tanah Air tersebut juga mendapat permintaan langsung dari putri sang sopir.

"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman.

Hotman juga mengirim video kepada Kompas.com.

Video berisikan permintaan putri sopir bus agar Hotman bisa menjadi kuasa hukum supaya ayahnya bisa terbebas dari hukuman.

Kata Hotman, dia juga menerima permintaan dari rekan kerja sesama pengacara di Tegal.

"Teman saya, pengacara di Tegal, ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," tutur Hotman.

"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," tambahnya pengacara berusia 63 tahun tersebut.

Dari kacamatanya, sebagai penasihat hukum, Hotman melihat, sopir bus telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu juga merujuk dari hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.

"Dari situ, sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan sudah meluncur dong," kata Hotman.

Karena itu, menurut Hotman, sang sopir menjalankan pekerjaan dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.

"Artinya, kalau sopir itu pada saat kejadian jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP dimana-mana, ada rem tangan dan sudah diganjal," kata dia.

Baca juga: Bukan Hand Rem yang Jadikan Sopir dan Kernet Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Tetapi Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

"Mereka berdua kami kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, objek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayahnya Jadi Tersangka, Anak Sopir Bus Guci Tegal Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris".

Baca juga: Rahasia Pasutri Banyumas Kuat Ngontel ke Mekah, Tiap 20 Kilometer Minum

Baca juga: Hati-hati saat Lewat Jembatan Pait Pekalongan, Ada Dua Retakan yang Menimbulkan Lubang Sambungan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved