Berita Klaten
Rumah Sudah Diratakan, Warga Tergusur Tol Solo-Yogya di Klaten Dirikan Tenda. Tolak Nilai Ganti Rugi
Sejumlah warga terdampak Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mendirikan tenda di atas bangunan yang kini rata tanah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Sejumlah warga terdampak Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mendirikan tenda di atas bangunan yang kini rata dengan tanah milik mereka.
Aksi ini mereka lakukan lantaran menolak menerima ganti rugi yang dinilai tak sesuai dengan harga jual tanah dan bangunan.
Meski menolak, rumah yang selama ini menjadi tempa tinggal telah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten lewat cara pembongkaran paksa.
Saat di antara rumah warga terdampak tol dan telah diratakan adalah milik Kades Pepe, Siti Habibatun Yulaika.
Dia mengetahui rumahnya rata dengan tanah pada Rabu (10/5/2023), sepulang dari Kantor Desa Pepe.
Yulaika pun tampak emosi melihat kondisi ini. Dia tak bisa menahan tangis.
"Karena pada awalnya, kami mendapat undangan musyawarah uang ganti kerugian. Tapi, di sana, tidak ada musyawarah sama sekali," cerita Yulaika mengungkap kronologi kejadian, dikutip dari TribunSolo.com.
Nilai Ganti Rugi Tak Cocok
Undangan musyawarah itu terjadi beberapa waktu lalu.
Saat pertemuan, menurut Yulaika, warga mendapat amplop dengan jumlah nominal uang ganti kerugian.
Baca juga: Eksekusi Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Mendapat Perlawanan, Dua Mobil Jadi Benteng
Bila tidak cocok, warga dipersilakan mengajukan banding ke pengadilan.
"Kami keberatan karena (nilai ganti rugi) tidak cocok," ungkap dia.
"Wong bangun rumah lagi saja butuh tanah dan bangun lagi. Jadi, kami banding ke pengadilan," tambahnya.
Uang ganti rugi yang diterima Yulaika lebih kurang Rp 1 miliar.
Jumlah itu untuk mengganti rumah seluas 271 meter persegi miliknya.
Padahal, menurutnya, rumah yang dihuni punya harga jual jauh lebih besar lebih dari Rp1 miliar.
Ia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai undang-undang yang ia pahami, yakni 14 hari kerja.
Selang beberapa waktu, putusan pengadilan tidak menyatakan menang maupun kalah, tidak ada eksekusi, jumlah nominal uang ganti rugi tidak ada juga.
Hanya tertulis terjadi keterlambatan pendaftaran.
"Jadi, di situ, kami sudah merasa tidak ada keadilan bagi kami, kami hanya ingin dimusyawarahkan kembali," ucapnya.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) juga tidak memberi peluang pihaknya untuk menyampaikan pendapat.
Usai rumah dirubuhkan, ia bersama sembilan warga yang belum mengambil uang ganti kerugian mendirikan tenda di atas puing-puing bangunan.
"Kami pasang tenda di tempat masing-masing, ada juga yang gabung," jelasnya.
Tinggal di Tenda
Tenda tersebut dibangun karena ia bersama warga yang belum mengambil uang kerugian sudah tidak punya tempat tinggal.
"Kalau malam, tidur di sana, barang-barang sudah ndak tahu, katanya sudah dititipkan di balai desa," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kalaupun barang-barang dititipkan di Balai Desa Pepe maka melanggar peraturan musdes yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Musdes memutuskan, kegiatan proyek tol tidak boleh berjalan kalau belum semua warga Desa Pepe terdampak menerima bayaran uang ganti rugi.
"Kalau masih dititipkan, sama saja belum terbayarkan, aset desa juga sebagian belum dibayarkan," jelasnya.
Baca juga: Masih Ada Rumah, 17 Bidang Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Dieksekusi 10-11 Mei 2023
Selain dua poin di atas, ada pula poin tentang kompensasi kepada warga yang tidak terdampak langsung.
"Maka, kalau balai desa dipakai, melanggar musdes Desa Pepe, kami tidak berani. Akhirnya, ya ikut warga," paparnya.
Yulaikha bersama warga lain belum mengetahui sampai kapan akan tinggal di tenda yang didirikan.
"Kalau pagi, (tenda) kosong, (warga) sudah keluar, beraktivitas," ungkapnya.
Dirinya juga belum kepikiran kalau sampai kehujanan.
"Pokoke sangkan paran lah (tidak ada yang tahu)" ucapnya.
Rumah Yulaikah sendiri terdata dua sertifikat.
"Waktu kantor jasa penilai publik (KJPP) semua didata, tapi angkanya keluar tidak sesuai," ucapnya.
"Kami mendukung proyek tapi hak kami dipenuhi. Ada yang layak tapi dapat kecil, ada juga yang dapat banyak tapi bangunannya tidak layak, yang jelas belum sesuai," ujarnya.
Satu Warga Akhirnya Menerima
Sementara, uang ganti rugi bagi warga terdampak tol di Desa Pepe, kini telah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten atau konsinyasi.
Nilai uang ganti rugi yang dititipkan mencapai Rp9.377.193.000.
Dari jumlah tersebut, baru satu warga yang mengambil dengan nominal Rp569.719.700.
Data tersebut didapat dari Pengadilan Negeri Klaten.
Baca juga: Rumah Tingkat Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Akhirnya Dirobohkan, Pemilik Terima Rp3,5 Miliar
Ketua Pengadilan Negeri Klaten Tuty Budhi Utami, Selasa (9/5/2023), mengatakan, uang ganti kerugian yang dititipkan tetap ada di rekening pengadilan sampai ada yang mengambil dan tidak ada pembatasan waktu pengambilan.
"Uang yang dititipkan ke PN tetap menjadi milik hak yang bersangkutan. Besaran ganti rugi sama seperti penetapan, tidak dikurangi maupun berkurang," ujar Tuty.
Uang tersebut kini disimpan di rekening PN Klaten di bank.
Menurutnya, warga dapat mengambil uang itu sewaktu-waktu.
"Nanti, diberikan pengantar dari BPN, identitas diri, bukti obyek kepemilikan dan syarat administrasi dilengkapi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proyek Tol Solo-Jogja: Tangis Kades Pepe Yulaika Pecah, Tak Terima Rumah Megahnya Diganti Rp1 Miliar.
Baca juga: Pemuda Tewas Tertembak Senjata Polisi saat Nonton Dangdut di Gunungkidul, Berawal Penonton Ricuh
Baca juga: Tertarik Investasikan Dana di Platform Pinjol? Ini Tips OJK agar Tak Boncos akibat Kredit Macet
terdampak tol solo yogya
tol solo yogya
proyek tol solo yogya
terdampak tol di klaten
pepe klaten
klaten hari ini
Bus Rombongan Pengantar Calon Haji Kecelakaan di Exit Tol Klaten, Niat Lanjut Ziarah |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Nyaris Jadi Korban Perampokan, Berhasil Lari dalam Kondisi Leher Terluka |
![]() |
---|
Berkah Umbul Pelem. Warga Wunut Klaten Dapat THR Rp200 Ribu Per Orang, Mulai Bayi Hingga Dewasa |
![]() |
---|
Terdampak Zonasi dan Ditolak Kelas Jauh, Puluhan Anak Lereng Merapi Klaten Terancam Tak Lanjut SMA |
![]() |
---|
Tega, Cucu Buyut di Klaten Tega Membunuh Nenek Demi Uang Rp400 Ribu dan Perhiasan Emas 1,5 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.