Berita Solo
Eksekusi Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Mendapat Perlawanan, Dua Mobil Jadi Benteng
Eksekusi lahan terdampak proyek Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5/2023), menuai penolakan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Eksekusi lahan terdampak proyek Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5/2023), menuai penolakan.
Warga yang menolak lahan dan rumah mereka dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten memarkir dua unit mobil di depan rumah agar eksekusi batal.
Rencananya, ada 13 bidang lahan yang dieksekusi.
Hartana, satu di antara pemilik rumah terdampak tol, menolak eksekusi itu.
Dia memarkirkan dua unit mobil di depan rumahnya agar eksekusi tak bisa dilakukan.
Baca juga: Warung Soto di Gatak Klaten Ternyata Tempat Prostitusi, Terbongkar setelah Seorang Kakek Meninggal
Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumahnya seolah menjadi benteng menghalangi jalan tim eksekutor.
Rumahnya dikunci dan tim eksekutor sempat membuka paksa lewat cara mendobrak pintu rumah.
Polisi sempat meminta pemilik rumah memindahkan mobil namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah, yakni Fortuner.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan anak Hartana yang membawa kunci mobil.
Ketegangan juga terjadi antara keluarga Hartana dengan pihak keamanan yang berjaga, tapi dapat diredam.
Istri Hartana, Siti Yulaikha, yang juga Kades Desa Pepe, turut menghalangi eksekusi tersebut.
Bahkan, Siti sempat menangis dan menyebut nama Allah, saat eksekusi berlangsung.
Baca juga: Masih Ada Rumah, 17 Bidang Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Dieksekusi 10-11 Mei 2023
Sedianya, tim eksekutor mengeksekusi 13 bidang lahan dan rumah terdampak proyek tol.
Namun, hingga siang, aksi penolakan membuat eksekusi hanya berhasil dilakukan pada dua rumah.
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten bersama polisi, tentara, satpol PP, dan linmas.
Dikutip dari TribunSolo.com, eksekusi dimulai dari Dusun Sidodadi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, pihak dari PN Klaten membacakan agenda eksekusi menggunakan megaphone didampingi dari ketua PN, kepolisian, dan pihak terkait.
Usai pembacaan eksekusi, tim yang memakai kaus berwarna oranye bertuliskan 'TIM EKSEKUSI' langsung melakukan eksekusi.
Pemilik rumah, melalui pihak pengacara Muhammad Badrus Zaman, sempat menghalangi tim eksekutor.
Baca juga: Rumah Tingkat Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Akhirnya Dirobohkan, Pemilik Terima Rp3,5 Miliar
Muhammad Badrus mengatakan, upaya eksekusi tersebut masih memiliki cacat hukum sehingga diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Namun, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami menyatakan, keputusan eksekusi sudah final dan tidak bisa ditunda.
Dia mempersilakan warga yang tak terima melakukan banding.
Sementara, selain eksekusi paksa, warga lain di sekitar lokasi yang telah menerima ganti rugi, masih melakukan eksekusi mandiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Warga Desa Pepe Klaten Bertahan dari Gempuran Eksekusi : Parkirkan 2 Mobil di Depan Rumah.
Baca juga: TMMD di Banyumas Berlangsung di Banjarpanepen, Kerjakan Jalan Beton 1,5 Km dan 3 RTLH
Baca juga: Pemain PSIS Haykal Siap Beri Permainan Terbaik. Malam Ini, Indonesia Tantang Kamboja SEA Games 2023
terdampak tol solo yogya
ganti rugi lahan terdampak tol
rumah terdampak tol
tol solo yogya
proyek tol solo yogya
PN Klaten
klaten hari ini
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.