Lebara 2023

10 Perusahaan di Jateng Belum Tuntaskan Pembayaran THR Lebaran 2023, Masih Mencicil

Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah belum tuntas membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi THR. Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah belum melunasi pembayaran THR Lebaran karena tidak sanggup melakukan sekali bayar namun dicicil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah belum tuntas membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Mereka memilih membayar lewat cara dicicil lantaran tidak mampu membayar secara langsung.

Hal ini disampaikan Kabid Pengawasan Disnakertrasn Jateng Mumpuniati, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Secara keseluruhan, sepanjang Lebaran 2023, Disnakertrans Jateng menerima 230 laporan lewat Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Angka itu sedikit lebih banyak dari tahun 2022, sejumlah 211 aduan.

"Dari total aduan, yang akhirnya tetap nyicil THR karena memang tidak mampu bayar langsung itu ada 10 perusahaan," terang perempuan yang akra disapa Unik itu, Senin (8/5/2023).

Baca juga: 154 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Jateng, Kebanyakan dari Daerah Ini

Menurut Unik, mayoritas merupakan perusahaan tekstil atau garmet.

Sebelumnya, perusahaan yang mencicil itu telah menerima nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan.

Namun, karena memang tidak bisa membayar THR secara langsung dalam sekali waktu maka mereka harus membayar denda THR.

Denda yang harus dibayarkan sesuai undang-undang itu sebesar 5 persen dari jumlah THR yang mestinya diterima langsung.

Uang denda itu diberikan untuk menunjang ksejahteraan pegawai yang menjadi korban penyicilan THR.

Dia menambahkan, aduan yang masuk didominasi laporan perusahaan tidak membayar THR.

Lalu, diikuti perusahaan menyicil THR pegawai.

"Pertama, yang paling banyak, aduan tidak bayar THR. Setelah kami periksa, ternyata pada H-7 sudah dibayar. Jadi pekerja ini yang tidak sabar menunggu H-7. Ada juga yang memang tidak berhak untuk mendapatkan THR," jelasnya.

Posko aduan itu telah dibuka sejak 13 April 2023 sampai 13 Mei 2023.

Baca juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak Soal THR Tak Dibayar

Sementara, dari 230 aduan yang diterima, Kota Semarang menempati urutan pertama dengan aduan terbanyak dan Magelang paling sedikit menerima aduan.

Setelah ditindaklanjuti, sebanyak 57 perusahaan sudah melunasi aduan THR.

Sedangkan 128 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami juga masih proses nota riksa 19 untuk perusahaan dan nota riksa sudah dilayangkan ke 26 perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng beserta jajarannya juga sempat melakukan inspeksi dadakan (sidak) THR ke sejumlah perusahaan.

Pihaknya terus mendorong perusahaan untuk melunasi THR yang menjadi hak buruh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapati 230 Aduan di Posko THR Jateng, 10 Perusahaan Dilaporkan Cicil THR Lebaran 2023".

Baca juga: Alasan Sakit dan Tak Mampu Melunasi Biaya, 100 Calon Jemaah Haji Demak Gagal Berangkat Tahun Ini

Baca juga: Dua Korban Bus Masuk Sungai di Guci Tegal Masih Kritis di ICU, Mengalami Cedera di Kepala dan Dada

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved