Pemilu 2024

2 Kades di Banyumas Maju Jadi Caleg, Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jabatan kepala desa atau kades harus mengundurkan diri jika hendak mendaftar dan mengikuti pemilihan anggota legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, melakukan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, di Hotel Elsotel Purwokerto, Jumat 5 Mei 2023. Sesuai PKPU No 10 tahun 2023, sejumlah jabatan warga negara yang hendak mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk jabatan kades. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas membuka masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas yang sudah berlangsung lima hari. 

Selain kades, berdasarkan informasi yang dia terima, ada juga pendamping PKH dan petugas sosial yang mencalonkan diri sebagai caleg

Sedangkan untuk ASN, hingga kini belum ada.

Sementara, Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan, jabatan TNI, Polri, kepala daerah, wakil kepala daerah, kades, BUMD, BUMN, dan badan keuangan lain, syaratnya harus mengundurkan diri mulai dari 1-14 Mei.

"Yaitu surat pengunduran dirinya, dan tanda terima dari pejabat berwenang," ujarnya.

Sedangkan SK pemberhentiannya diterima paling lambat 3 Oktober 2023. 

Yang artinya, kalau belum ada SK-nya, maka masih menjabat. (*)

Baca juga: Akhirnya, KPU Tetapkan 11 Balon Anggota DPD RI Dapil Jateng, Ini Daftar Namanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved