Pemilu 2024

2 Kades di Banyumas Maju Jadi Caleg, Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jabatan kepala desa atau kades harus mengundurkan diri jika hendak mendaftar dan mengikuti pemilihan anggota legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, melakukan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023, di Hotel Elsotel Purwokerto, Jumat 5 Mei 2023. Sesuai PKPU No 10 tahun 2023, sejumlah jabatan warga negara yang hendak mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk jabatan kades. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas membuka masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas yang sudah berlangsung lima hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua kepala desa (Kades) di Banyumas, Jawa Tengah berniat maju jadi calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Kades yang maju jadi caleg tersebut sudah mengajukan pengunduran diri.

Sesuai PKPU No 10 tahun 2023, sejumlah jabatan warga negara yang hendak mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk jabatan kades.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas membuka masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas yang sudah berlangsung lima hari.

Baca juga: Kades Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pileg DPRD 2024, Begini Penjelasan KPU Karanganyar

Di Banyumas, hingga kini sudah ada beberapa yang mengajukan pengunduran diri. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso menjelaskan, kades yang hendak mencalonkan diri di Pileg 2024 satu syaratnya adalah surat pengunduran diri. 

Surat pengunduran diri itu harus sudah diterima oleh yang berwenang dengan bukti tanda terima. 

"Kami sedang koordinasikan, karena ada dua kades yaitu Kades Karangsalam Kemranjen dan Kades Dermaji Lumbir yang telah mengajukan surat pengunduran diri," jelasnya kepada TribunBanyumas.com, Jumat 5 Mei 2023.

Dia menambahkan, dua kades ini telah membuat surat, namun ada sedikit kekeliruan.

Baca juga: Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Jateng Masih Sepi Peminat, Hari Keempat Baru 1 Pendaftar DPD

Sehingga pihaknya menyampaikan agar segera diperbaiki.

Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut, adalah Kades menyurati kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dari BPD akan diserahkan ke Camat, dan kemudian ke Bupati.  

"Yang penting surat pengunduran diri sudah diberikan pertama kali, yaitu pada BPD.

Kemudian BPD memberikan tanda terima. 

Itu sementara cukup.

Kalau jumlah totalnya berapa masih belum bisa menjawab, namun infonya baru dua kades," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved