Pemilu 2024
Kades Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pileg DPRD 2024, Begini Penjelasan KPU Karanganyar
Kades yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang diharuskan mengundurkan diri dari jabatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kepala desa (kades) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang diharuskan mengundurkan diri dari jabatan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar Muhammad Maksum, saat membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Karanganyar di Kantor KPU Karanganyar, Senin (1/5/2023).
Maksum menyampaikan, tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Menurut Maksum, aturan ini tak hanya berlaku untuk kades tetapi juga aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, TNI, Polri, juga karyawan BUMN yang juga ingin mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD.
Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba Boleh Nyaleg di Pemilu 2024
Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pemberhentian bakal calon tersebut dari instansi atau pejabat yang berwenang.
"Dengan begitu, pada saat masa pengajuan bakal calon, 1-14 Mei 2023, parpol (partai politik) harus menyampaikan SK pemberhentian pejabat yang bersangkutan."
"Andaikan belum bisa atau SK belum diterbitkan oleh instansi atau pejabat berwenang maka parpol menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan ditandatangani di atas materai dan tanda terima dari instansi yang kaitannya kewenangan memproses pengunduran diri yang bersangkutan," jelasnya.
Maksum menerangkan, SK pemberhentian bakal calon wajib disampaikan kepada pihak KPU Karanganyar paling lambat 3 Oktober 2023.
Pasalnya, tahap berikutnya adalah penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD.
Sehingga, apabila SK pemberhentian tidak disampaikan ke KPU Karanganyar hingga batas waktu itu, terangnya, bakal calon tidak dimasukan dalam DCT dan parpol yang mengajukan tidak dapat mengganti yang bersangkutan dengan calon lain.
Sebelumnya, Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar Anung Dharmawan mengatakan, belum menerima surat permohonan pengunduran diri kades yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan secara resmi, tapi ada satu yang sudah konsultasi," ucapnya saat dihubungi.
Baca juga: Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada
Anung menjelaskan, kades yang hendak mengundurkan diri guna mengikuti kontestasi politik harus membuat surat permohonan diri yang ditujukan kepada bupati melalui BPD setempat dan dilampiri surat pernyataan bermaterai.
Selanjutnya, pihak BPD akan menggelar musyawarah untuk mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat.
"BPD menggelar musyawarah, minimal dihadiri dua pertiga anggota. Pengambilan keputusan musyawarah pertimbangannya penyelesaian seluruh kewajiban, apakah yang bersangkutan masih ada tanggungan atau tidak," terangnya. (*)
Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi dan Narkoba Jadi Caleg, Bawaslu Bakal Awasi
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.