Pemilu 2024
Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba Boleh Nyaleg di Pemilu 2024
Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilu 2024.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 240 ayat 1 UU tersebut dijelaskan, tak ada larangan bagi eks narapidana untuk mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI.
Meski demikian, imbuhnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi para mantan narapidana itu.
"Eks-narapidana tidak hanya sudah keluar dari penjara namun harus bebas murni dalam kurun waktu lima tahun, tanpa tersangkut masalah hukum (lagi), apapun," terangnya, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Jawa Tengah Dapat Jatah 77 Kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024, Berikut Sebaran 10 Daerah Pemilihannya
Selain itu, eks narapidana baru bisa mendaftarkan diri setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam regulasi pemilu terbaru, dijelaskan Paulus, yang dilihat adalah ancaman hukuman dan bukan vonis pengadilan.
Jika eks narapidana diancam lima tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda lima tahun, bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI.
"Hal itu berlaku bagi eks narapidana korupsi hingga narkoba, asal memenuhi kriteria perundang-undangan pemilu serta mengumumkan diri ke publik bahwa yang bersangkutan sempat tersangkut kasus korupsi maupun pengguna narkoba," ucapnya.
Paulus menuturkan, ada eks narapidana yang dilarang mencalonkan diri sebagai DPRD dan DPR RI.
Hal itu juga tetuang dalam regulasi dan perundang-undangan pemilu terbaru.
Baca juga: Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada
Ia menyebutkan, eks narapidana yang tersangkut kasus kekerasan seksual anak dilarang mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPR RI.
"Selain itu, eks narapidana yang dihukum karena menjadi bandar narkoba juga tidak dilarang UU untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.
Dikutip Tribunbanyumas.com, Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Bakal calon DPRD dan DPR RI bisa mendaftarkan diri dengan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.