Pemilu 2024

Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilu 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Logo KPU Provinsi Jateng. KPU memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi dan narkoba mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024. 

Regulasi Pemilu 2024 ini sangat berlawanan dengan regulasi Pemilu 2019, dimana KPU RI membuat regulasi yang melarang eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI secara gamblang. (*)

Baca juga: Bawaslu Purbalingga Harapkan Peran Aktif Masyarakat: Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu

Baca juga: Namamu Dicatut sebagai Pengurus Parpol untuk Pemilu 2024? Cek via Whatsapp di Nomor Berikut

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved