Pemilu 2024
Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba Boleh Nyaleg di Pemilu 2024
Mantan narapidana kasus korupsi dan narkotika bisa dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun daerah dalam Pemilu 2024.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Logo KPU Provinsi Jateng. KPU memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi dan narkoba mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
Regulasi Pemilu 2024 ini sangat berlawanan dengan regulasi Pemilu 2019, dimana KPU RI membuat regulasi yang melarang eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI secara gamblang. (*)
Baca juga: Bawaslu Purbalingga Harapkan Peran Aktif Masyarakat: Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu
Baca juga: Namamu Dicatut sebagai Pengurus Parpol untuk Pemilu 2024? Cek via Whatsapp di Nomor Berikut
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
|
|---|
| Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
|
|---|
| 45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.