Berita Banyumas

Demo Hari Buruh di Purwokerto Diperingati Segelintir Mahasiswa, Diwarnai Aksi Bakar Map Cokelat

Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2023), diperingati segelintir mahasiswa di depan Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023). Peringatan Hari Buruh itu diwarnai aksi membakar map cokelat yang biasa digunakan pelamar kerja sebagai bentuk prihatin sulitnya mencari kerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2023), diperingati segelintir mahasiswa di depan Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Selain membawa spanduk, mereka mewarnai aksi dengan membakar map cokelat yang biasa digunakan para pencari kerja mengirim surat lamaran.

Aksi tersebut sebagai kiasan bagaimana sulitnya lulusan sarjana mendapat kerja dan ijazah yang dimiliki akhirnya sekadar formalitas.

Ada sekitar 10 mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto yang melakukan aksi.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Berkat Kerja Keras Buruh, Perekonomian Indonesia Tumbuh

Koordinator lapangan aksi, Fadil AS mengatakan, kondisi buruh di Indonesia, pada saat ini, masih jauh dari kata layak.

Menurutnya, buruh dipekerjakan secara semena-mena dan hak-hak mereka sebagai buruh tak dipenuhi.

Buruh semakin mudah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi, kesempatan mereka mendapat kerja yang layak makin kecil lantaran banyaknya jumlah rakyat Indonesia serta lahirnya UU Cipta Kerja.

Karena itu, imbuh Fadil, ada sejumlah tuntutan yang diusung pada peringatan Hari Buruh 2023, di antaranya, desakan mencabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Susah Tarik Investor ke Banyumas, Bupati Husein Ingatkan Buruh Jaga Kondusivitas

"Hal ini karena undang-undang ini merugikan buruh. Hal yang dirugikan adalah upah murah yang diatur dalam Pasal 88C, 88D, 88F."

"Praktik outsourcing dan pekerja berstatus kontrak seumur hidup di Pasal 37, 81, dan 101, memudahkan PHK di Pasal 151-152, memangkas pesangon, dan banyak lagi," ujar Fadil AS.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, aksi tersebut diamankan 296 personel.

"Tadi pagi sudah ada kegiatan di Dinaskerkop, 5.000 buruh hadir. Semuanya berlangsung tertib, tidak ada masalah," katanya. (*)

Baca juga: Kesal saat Tagih Utang, Warga Garut Jabar Gigit Jari Warga Wanareja Cilacap Hingga Putus

Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved