Berita Jateng
6 Tuntutan Buruh di Jawa Tengah saat Peringatan May Day, Mulai Capres hingga Omnibus Law
Buruh yang tergabung dalam beberapa elemen serikat pekerja melakukan aksi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin 1 Mei 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Buruh yang tergabung dalam beberapa elemen serikat pekerja melakukan aksi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin 1 Mei 2023.
Dalam aksinya, mereka menuntut enam hal dalam aksi Hari Buruh di Jateng ini.
Buruh yang melakukan aksi tergabung dalam beberapa elemen serikat pekerja semisal PUBG Grobogan, FSPMI-KSPI Jawa Tengah, FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi bersama Partai Buruh di seluruh Kota / Kabupaten di Jawa Tengah.
"Pada hari ini, gabungan elemen serikat pekerja menggelar perayaan May Day tahun 2023 yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim kepada TribunBanyumas.com, Senin.
Baca juga: Demo Buruh Aksi Mayday, Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel untuk Aksi Humanis
Menurutnya, aksi May Day 2023 ini tidak lepas dari acara serupa yang berlangsung secara serentak di ibukota maupun di masing-masing ibukota provinsi di Indonesia.
Aksi ini bertajuk 'May Day is not Holiday'.
Hal ini bukan bermaksud untuk menolak bahwa 1 Mei adalah hari libur, melainkan sebagai pengingat bahwa waktu libur yang dinikmati buruh saat ini merupakan perjuangan buruh.
"Untuk itu tidak semestinya buruh memperingati hari buruh dengan liburan, jalan-jalan bahkan bersenang-senang.
Karena sejatinya peringatan May Day tersebut adalah perjuangan yang saat ini masih kita lakukan khususnya pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Aulia Hakim.
Baca juga: Susah Tarik Investor ke Banyumas, Bupati Husein Ingatkan Buruh Jaga Kondusivitas
Ada enam tuntutan yang disuarakan pada May Day 2023 kali ini, yakni:
- Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
- Sahkan RUU PPRT
- Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
- Cabut UU terkait Parliamantary Treeshold 4 persen
- Pilih Presiden 2024 yang pro Buruh dan Kelas Pekerja
Cabut Omnibus Law tentang Cipta Kerja
Serikat buruh menilai upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.
Kemudian, mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang dinilai sebagai perbudakan modern.
"Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Ini artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," katanya.
May Day
may day jateng
Aulia Hakim
hari buruh di jateng
Hari Buruh
tuntutan buruh jateng
TribunBanyumas.com
Innalillahi, Seorang Pekerja Meninggal Akibat Insiden Ambruknya Jembatan Kalierang Tegal |
![]() |
---|
Buntut PBB tak Jadi Naik, Alun-alun dan Masjid Agung Pati Batal Direnovasi |
![]() |
---|
Kenapa Investor Ogah ke Blora? Pemkab Sebut Hanya Soal Waktu |
![]() |
---|
Pesan Rektor Sudirman Said di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru UHN Tegal |
![]() |
---|
Sepekan 2 Warga Tewas Kesetrum di Sawah, Pemkab Kudus Terbitkan SE Larangan Pakai Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.