Santri Tewas Dianiaya Senior

Minta Keadilan, Keluarga Santri Tewas Dianiaya Senior di Ponpes Sragen Geruduk Sidang Bawa Poster

Belasan anggota keluarga santri Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen yang tewas dianiaya senior, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sragen.

Editor: rika irawati
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Keluarga DWW (15), santri yang tewas di Ponpes Sragen, membawa spanduk dan poster mencari keadilan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (27/4/2023). Mereka menuntut keadilan bagi DWW yang tewas dianiaya senior di ponpes. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Belasan anggota keluarga santri Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen yang tewas dianiaya senior, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (27/4/2023).

Mereka datang sambil membawa poster dan spanduk menuntut keadilan untuk DWW (15), korban tewas yang dianiaya MH (17).

Dalam spanduk dan poster itu terdapat foto korban disertai berbagai tulisan, di antaranya "Justice for Daffa" serta "stop kekerasan di pondok".

Kakek korban, Nur Huda, menyatakan, ada 15 anggota keluarga yang datang dari Ngawi untuk memantau jalannya sidang kedua ini.

Baca juga: Tersangka Kasus Santri Tewas di Sragen Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Jamin Proses Hukum Cepat

Dia mengatakan, pihak keluarga akan mengawal terus jalannya sidang guna memastikan, pelaku dituntut seadil-adilnya sesuai perbuatan yang dilakukan.

"(Harapan keluarga) pelaku dan provokator bisa dituntut seadil-adilnya. Ini yang datang keluarga semua, yang dibawa ke sini, kurang lebih ada 15 orang, akan mengawal terus," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ali Muqorobin, mempertanyakan alasan polisi belum menahan dua provokator yang juga sama-sama santri.

Keluarga menilai, kedua provokator tersebut juga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Karena, ketika santri lain ingin menolong korban yang sudah dalam kondisi kejang-kejang, malah dilarang oleh kedua provokator tersebut.

Pihak keluarga berkaca pada kasus Dandy Mario, dimana AG (15), yang juga merupakan provokator dalam kasus penganiayaan, ikut ditahan bahkan dijatuhi hukuman.

"Jadi, kami minta Bapak Kapolres juga mengembangkan provokatornya. Untuk Kapolres Sragen, tolong ditindaklanjuti untuk dua provokator, supaya ditindak seadil-adilnya agar korban mendapatkan keadilan," ujar Ali.

Baca juga: Kronologi Santri Ponpes di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga: Dipukul dan Ditendang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk memproses dua santri yang disebut sebagai provokator.

"Untuk diduga dua orang yang terlibat tersebut tidak kami lakukan penahanan karena kami dalam proses hasil pemeriksaan saksi-saksi berserta olah TKP dan kami lakukan rekonstruksi bersama JPU, kami belum menemukan alat bukti yang mengarah ke sana (provokasi)," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan.

Guna memastikan, apakah ada fakta baru yang terungkap untuk mengembangkan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved