OTT KPK DJKA Semarang
KPK Ungkap 4 Proyek Terjadi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Termasuk Rel Ganda Solo. Ada 10 Tersangka
KPK mengungkap empat proyek dimana terjadinya suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Tanak.
Suap Berkedok THR
Tanak menjelaskan, Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, uang Rp1,2 miliar itu diberikan Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ujar Tanak.
Menurut Tanak, uang tersebut diduga diterima Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Fadliansyah.
Uang diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023.
Ditahan Terpisah
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April hingga 1 Mei 2023.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK OTT di Lingkungan DJKA Jateng, Siapa?
Kemudian, Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari OTT di Semarang, KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan Jalur Kereta Api".
ott kpk terbaru
ott kpk djka
ott kpk semarang
OTT KPK Kemenhub perkeretaapian
ott kpk kai
rel ganda solo-kalioso
OTT KPK hari ini
Politisi Gerindra dan Istri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta di Kemenhub |
![]() |
---|
Menteri Perhubungan Budi Karya Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Putu Sumarjaya Sebelum OTT KPK: Rel Ganda KA Prupuk-Tegal dan Maos-Cilacap |
![]() |
---|
OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian Jateng, KPK Amankan 25 Orang bersama Uang Rupiah dan Dollar AS |
![]() |
---|
Pernyataan Kemenhub Terkait OTT KPK Pejabat Ditjen Perkeretaapian di Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.