OTT KPK DJKA Semarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

KPK terus menggali informasi soal dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api sebagai tindak lanjut OTT di Semarang, beberapa waktu lalu.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Rabu (26/7/2023), Budi Karya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, beberapa waktu lalu.

Kali ini, giliran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang diperiksa penyidik KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api.

Dugaan kasus rasuah itu terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain Budi, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto.

"Jadi, kami mengonfirmasi bahwa betul, KPK memanggil sebagai saksi, Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub, dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung C1 atau KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian Jateng, KPK Amankan 25 Orang bersama Uang Rupiah dan Dollar AS

Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Kavling C1 karena Budi dan Novie hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan KPK.

Sementara itu, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kavling K4, sudah digunakan oleh satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus lain.

"Tapi, poin pentingnya, tentu pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ujar Ali.

Ali menegaskan, KPK tidak mengistimewakan Budi ataupun saksi lain yang diperiksa di Gedung C1.

Menurut dia, pemeriksaan itu sudah sesuai hukum acara pidana.

Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya untuk menghadap penyidik pada Jumat (14/7/2023). Namun, Budi tidak hadir dengan alasan sedang dinas di luar kota.

Budi meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. KPK kemudian melayangkan surat panggilan berikutnya dengan jadwal yang baru.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka dalam kasus ini, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.

Baca juga: Terdampak OTT Pejabat KAI, Proyek Viaduk Gilingan dan Simpang Joglo Solo Molor

Ali mengatakan, dari upaya penggeledahan itu, tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved