Pemerkosaan Santri Batang

Didesak Kapolda dan Gubernur, Pengasuh Ponpes di Batang Mengaku Cabuli 2 Santriwati yang Kini Alumni

Pengasuh pondok pesantren WMA (57) yang juga tersangka percabulan belasan santriwati, mengaku mencabuli dua santriwati yang kini telah menjadi alumni.

|
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Pengasuh ponpes di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, saat diperiksa sebagai tersangka percabulan dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Ada 14 santriwati yang melapor menjadi korban. 

Modus yang digunakan, WMA menerawang dan menyatakan masa depan santriwati itu suram.

Kemudian, untuk membuang sial, WMA merayu korban agar mengikuti kemauannya untuk disetubuhi.

Sebelum itu, dia bersalaman dan mengucap ijab kabul tanpa ada saksi, yang seolah-olah menunjukkan keduanya telah menikah siri.

Maka, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Rencana! Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Kabulkan Banding KPU

Baca juga: Anas Urbaningrum Menghirup Udara Bebas Disambut Massa: Pastikan Bisa Berdiri Tegak dan Masih Waras

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved