Pemerkosaan Santri Batang

Ponpes di Batang Bakal Ditutup jika Pengasuhnya Terbukti Cabul, Kemenag Tunggu Hasil Sidang

Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.

Editor: rika irawati
DOK HUMAS PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Batang, terkait percabulan di ponpes, Selasa (11/4/2023). Kemenag bakal mencabut izin pondok pesantren pimpinan WMA jika pelaku terbukti mencabuli santriwatinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.

Pencabutan izin pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, itu menunggu hasil sidang.

Tercatat, ada 14 santriwati dan dua alumni yang menjadi korban.

Saat ini, kasus tersebut masih diproses di Polres Batang.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kami cabut," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Batang Capai 14 Santriwati. Begini Cara Pelaku Merayu Korban

Waryono sangat menyesalkan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren terjadi.

Pasalnya, kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat martabat manusia.

Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had."

"Maka, dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono menyampaikan, Kemenag mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.

Ia memastikan, akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Meski izin pesantrennya dicabut, Kemenag menegaskan, hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.

"Kami memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kami akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lain," sebut Waryono.

Baca juga: Didesak Kapolda dan Gubernur, Pengasuh Ponpes di Batang Mengaku Cabuli 2 Santriwati yang Kini Alumni

Sejauh ini, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved