Pemerkosaan Santri Batang
Ponpes di Batang Bakal Ditutup jika Pengasuhnya Terbukti Cabul, Kemenag Tunggu Hasil Sidang
Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.
Pencabutan izin pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, itu menunggu hasil sidang.
Tercatat, ada 14 santriwati dan dua alumni yang menjadi korban.
Saat ini, kasus tersebut masih diproses di Polres Batang.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kami cabut," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Batang Capai 14 Santriwati. Begini Cara Pelaku Merayu Korban
Waryono sangat menyesalkan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren terjadi.
Pasalnya, kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat martabat manusia.
Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun seharusnya tidak boleh terjadi lagi.
"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had."
"Maka, dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.
Waryono menyampaikan, Kemenag mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.
Ia memastikan, akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.
Meski izin pesantrennya dicabut, Kemenag menegaskan, hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.
"Kami memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kami akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lain," sebut Waryono.
Baca juga: Didesak Kapolda dan Gubernur, Pengasuh Ponpes di Batang Mengaku Cabuli 2 Santriwati yang Kini Alumni
Sejauh ini, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
percabulan di ponpes
percabulan di batang
percabulan
percabulan batang
pengasuh ponpes cabul
Kemenag
Batang
Ganjar Pranowo Emosi Cecar Pengasuh Ponpes yang Cabuli 17 Santrinya di Batang : Kami Marah! |
![]() |
---|
Didesak Kapolda dan Gubernur, Pengasuh Ponpes di Batang Mengaku Cabuli 2 Santriwati yang Kini Alumni |
![]() |
---|
Geram Percabulan di Ponpes Batang, Ganjar Bentuk Posko dan Terjunkan Tim Trauma Healing bagi Korban |
![]() |
---|
Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Batang Capai 14 Santriwati. Begini Cara Pelaku Merayu Korban |
![]() |
---|
Modus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati: Nikahi Siri Tanpa Saksi untuk Cegah Sial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.