Pemerkosaan Santri Batang
Ponpes di Batang Bakal Ditutup jika Pengasuhnya Terbukti Cabul, Kemenag Tunggu Hasil Sidang
Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.
Oleh karena itu, ia berharap, semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," ujar Waryono.
Diberitakan sebelumnya, WMA mencabuli santriwati sejak tahun 2019.
Ada kemungkinan, jumlah korban terus bertambah.
Catatan polisi, ada 14 korban yang sudah melapor disertai vukti visum.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengakui, kasus ini menjadi perhatian khusus sebab 13 korban di bawah umur dan satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Baca juga: Geram Percabulan di Ponpes Batang, Ganjar Bentuk Posko dan Terjunkan Tim Trauma Healing bagi Korban
Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi.
Untuk meyakinkan persetubuhan itu sah, WMA mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Namun, ijab kabul hanya dilakukan tersangka dengan korban, tanpa saksi. Hanya bersalaman, sebelum mengucap ijab kabul.
Tersangka menyebut, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar Kapolda Jateng saat jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Tegaskan Akan Cabut Izin Ponpes di Batang Bila Pengasuhnya Terbukti Cabul".
percabulan di ponpes
percabulan di batang
percabulan
percabulan batang
pengasuh ponpes cabul
Kemenag
Batang
Ganjar Pranowo Emosi Cecar Pengasuh Ponpes yang Cabuli 17 Santrinya di Batang : Kami Marah! |
![]() |
---|
Didesak Kapolda dan Gubernur, Pengasuh Ponpes di Batang Mengaku Cabuli 2 Santriwati yang Kini Alumni |
![]() |
---|
Geram Percabulan di Ponpes Batang, Ganjar Bentuk Posko dan Terjunkan Tim Trauma Healing bagi Korban |
![]() |
---|
Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Batang Capai 14 Santriwati. Begini Cara Pelaku Merayu Korban |
![]() |
---|
Modus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati: Nikahi Siri Tanpa Saksi untuk Cegah Sial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.