Pemerkosaan Santri Batang

Ponpes di Batang Bakal Ditutup jika Pengasuhnya Terbukti Cabul, Kemenag Tunggu Hasil Sidang

Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.

Editor: rika irawati
DOK HUMAS PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Batang, terkait percabulan di ponpes, Selasa (11/4/2023). Kemenag bakal mencabut izin pondok pesantren pimpinan WMA jika pelaku terbukti mencabuli santriwatinya. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

Oleh karena itu, ia berharap, semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Diberitakan sebelumnya, WMA mencabuli santriwati sejak tahun 2019.

Ada kemungkinan, jumlah korban terus bertambah.

Catatan polisi, ada 14 korban yang sudah melapor disertai vukti visum.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengakui, kasus ini menjadi perhatian khusus sebab 13 korban di bawah umur dan satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Baca juga: Geram Percabulan di Ponpes Batang, Ganjar Bentuk Posko dan Terjunkan Tim Trauma Healing bagi Korban

Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi.

Untuk meyakinkan persetubuhan itu sah, WMA mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun, ijab kabul hanya dilakukan tersangka dengan korban, tanpa saksi. Hanya bersalaman, sebelum mengucap ijab kabul.

Tersangka menyebut, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar Kapolda Jateng saat jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Tegaskan Akan Cabut Izin Ponpes di Batang Bila Pengasuhnya Terbukti Cabul".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved