Berita Semarang
Bajak Paket Modus Ganti Resi di Semarang, Kawanan Pencuri Gasak Puluhan iPhone Senilai Rp1,2 Miliar
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri modus mengganti resi pemesanan paket, asal Jakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri modus mengganti resi pemesanan paket, asal Jakarta.
Mereka berhasil menggondol paket berisi puluhan iPhone dan aksesorisnya senilai Rp1,2 miliar milik PT Inetendo Infocom atau Story-I asal Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Komplotan pencuri yang ditangkap tersebut beranggotakan empat orang, yakni, Pradana Rafianton (31), yang merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, yang tinggal menetap di kalideres, Jakarta Barat.
Pria yang akrab disapa Anton ini merupakan otak penipuan tersebut.
Baca juga: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persebaya: Tuan Rumah Kalah Lagi
Saat beraksi, dia dibantu Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), Imam marhaendro (39). Ketiganya warga Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya, saya yang otak-atik nomor resinya. Caranya gampang, tinggal ubah dua nomor di belakang."
"Kalau tokonya acak, tapi saya pesan barang supaya diantar COD di depan Balaikota Semarang," ujar Anton.
Selepas mendapatkan nomor resi barang tersebut, Anton berlagak sebagai pemilik barang lalu memerintahkan tersangka Lutfi Husin untuk mengambilnya di depan Balaikota Semarang.
"Saya order pakai Go Car ambil paketan di max Berlian, saya kasih nomor resi atas nama Stori-I, Gocar tinggal menunjukan resi tersebut lalu sudah saya atur untuk bertemu Lutfi Husin yang menunggu di depan Balaikota Semarang," ucapnya.
Tersangka Lutfi Husin mengatakan, diperintah oleh Anton untuk ke Kota Semarang.
Bermodal kartu resi pemberian Anton, Husin bertemu driver Gocar yang membawa empat koli barang hasil curian Anton.
"Gocar tidak tahu barang itu curian karena saya dapat menunjukkan resi dari Anton. Saya terima, bayar Gocar, lalu bawa barang ke Jakarta."
"Ternyata, isinya iPhone. Saya juga tidak menyangka isinya barang mahal semua," jelasnya.
Barang itu lalu dibagi kepada dua tersangka lain, Imam dan Kurniadi.
Mereka berdua bertugas menjual iPhone tersebut.
Baca juga: Tak Boleh di Jalan, Berikut Lokasi Pembagian Takjil dan Makanan Sahur yang Diizinkan Pemkot Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.