Kominfo Banjarnegara

DBHCHT Banjarnegara Tahun 2022 Rp12,7 Miliar, 50 Persennya untuk Kesejahteran Masyarakat

Pada tahun 2022 Kabupaten Banjarnegara menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp12,7 Miliar.

|
Editor: Pujiono JS
IST
Een Erlina (Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dan Trenggono Rahadi Yuwono (Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjarnegara) melakukan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di sebuah radio di Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pada tahun 2022 Kabupaten Banjarnegara menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp12,7 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Een Erlina (Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dan Trenggono Rahadi Yuwono (Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjarnegara) dalam perbincangan dengan TribunBanyumas.com pada Senin (20/3/2023) di Banjarnegara.

Trenggono menyebutkan jika dibandingkan dengan DBHCHT yang diterima oleh kabupaten lain di Jawa Tengah, penerimaan DBHCHT Kabupaten Banjarnegara berada di tengah-tengah antara yang paling besar dan yang paling kecil.

Pelanggaran Undang-undang Cukai
Pelanggaran Undang-undang Cukai (IST)

"Angka ini naik dari penerimaan DBHCHT Banjarnegara tahun 2021 sebesar Rp8,3 Miliar," tambah Trenggono.

Trenggono mengatakan, DBHCHT sebesar itu berasal dari tembakau yang diproduksi di Kabupaten Banjarnegara yang mempunyai lahan yang ditanami tembakau seluas 540 hektare.

Apa itu DBHCHT?

Erlina menyebutkan bahwa DBHCHT adalah dana yang berasal dari pembagian hasil penerimaan cukai hasil tembakau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"DBHCHT diberikan kepada daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut," kata Erlina.

Sementara itu, Erlina menjelaskan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang-barang tertentu, seperti rokok, minuman beralkohol, minuman ringan, dan sejenisnya.

Lebih lanjut Erlina mengatakan pungutan cukai ini biasanya dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi barang tersebut, mengontrol penggunaannya, dan juga sebagai sumber pendapatan bagi negara.

Dalam hal rokok, kata Erlina, cukai dikenakan pada setiap bungkus rokok yang dijual.

Besaran cuka, lanjut Erlina, ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis rokok, merek, dan ukuran bungkusnya.

Penerimaan dari cukai ini digunakan oleh pemerintah untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sektor ekonomi.

Erlina mengatakan pengelolaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 215 tahun 2021.

"Lewat peraturan itu pemerintah menetapkan bahwa 50 persen DBHCHT harus dikembalikan kepada masyakat," ujar Erlina.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved