Berita Tegal

Marak Tawuran Pelajar Hingga Memakan Korban Jiwa, Ampak Tegal Tuntut Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Massa yang tergabung dalam Ampak, demo di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan halaman kantor Pemkab Tegal, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Anti Kekerasan (Ampak) menggelar demo di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, Kamis (16/3/2023). Mereka menyampaikan lima tuntutan terkait tawuran yang menewaskan seorang pelajar di wilayah tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Anti Kekerasan (Ampak), melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan halaman kantor Pemkab Tegal, Kamis (16/3/2023).

Demo ini digelar sebagai bentuk protes atas maraknya tawuran pelajar, bahkan sampai merenggut nyawa anak.

Selain berorasi, mereka menyampaikan tuntutan lewat tulisan dalam sejumlah poster yang dibawa. Di antaranya, 'stop kekerasan pelajar', 'pecat kepala sekolah yang terlibat'.

Peserta demo memulai aksinya dengan jalan kaki dari depan Gedung Korpri menuju kantor Dikbud Kabupaten Tegal.

Baca juga: Total 31 Pelajar Diamankan Terkait Kasus Tawuran Tegal yang Akibatkan Anak Anggota DPRD Tewas

Dari tempat ini, mereka melanjutkan perjalanan menuju kantor DPRD Kabupaten Tegal dan kantor Bupati Tegal.

Di depan kantor Dikbud Kabupaten Tegal, massa menyampaikan lima tuntutan mereka.

Saat menggelar aksi, mereka ditemui Kepala Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari.

Akhmad menerima surat berisikan lima tuntutan itu dan berjanji mempelajarinya.

Di hadapan massa, Akhmad mengapresiasi aksi Ampak yang dinilai wujud kepedulian kepada pelajar maupun sekolah.

Namun, soal tuntutan para demonstran, Akhmad mengatakan, akan bertindak sesuai regulasi.

"Saya contohkan, satu di antara tuntutan yaitu pencabutan izin operasional sekolah yang terlibat tawuran. Nah, ini tidak bisa serta merta ditutup atau dicabut izinnya, tapi ada regulasinya."

"Termasuk pencopotan jabatan kepala sekolah juga demikian, sehingga harus sesuai regulasi," jelasnya.

Baca juga: Buntut Tawuran Maut di Jalingkos, Disdikbud Tegal Larang Siswa Bawa HP dan Kendarai Motor ke Sekolah

Sementara itu, Koordinator aksi demo Ampak Kabupaten Tegal Toipin mengatakan, kenakalan remaja di Kabupaten Tegal perlu penanganan serius.

Perlu peran serta berbagai pihak, tidak hanya orangtua, sekolah, masyarakat, tapi juga dinas terkait.

"Dalam aksi ini, kami menyampaikan lima tuntutan yang kami harap bisa ditindaklanjuti serius oleh pihak terkait," kata Toipin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved