Berita Banyumas
Polisi Tangkap Tersangka Baru Bentrok Ormas Lowo Ireng vs Pemuda Pancasila di Banyumas
Satu lagi tersangka baru dalam keributan atau bentrok ormas PP dan Lowo Ireng di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus bentrok atau keributan antara ormas Lowo Ireng dan Pemuda Pancasila di Sumbang, Banyumas.
Dalam bentrok antar-ormas tersebut, dua orang mengalami luka-luka.
Tersangka baru yang ditangkap polisi berinisial WF (31) warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Pada Kamis 9 Maret 2023, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Jumat 10 Maret 2023.
Baca juga: Babak Baru Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng di Banyumas, 4 Orang Ditangkap

Kasat Reskrim dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan polisi.
Didapati informasi dari saksi-saksi bahwa tersangka WF ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap korban.
"Menurut keterangan para saksi, tersangka WF ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yaitu dengan cara menendang korban," terang Kompol Agus Supriadi.
Tersangka WF saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Ormas di Kradenan Banyumas, Berawal dari Proyek Wahana Bermain Dekat Curug Ceheng
Sebelumnya, dalam kasus bentrok antar-ormas Pemuda Pancasila dan Lowo ireng (LI), polisi menangkap empat orang tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut yakni 3 orang dari ormas Pemuda Pancasila dan satu orang dari Lowo Ireng.
Diberitakan sebelumnya, bentrok ormas antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Lowo Ireng (LI) terjadi di Dusun Keradenan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Selasa (7/3/2023) malam.
Empat tersangka yang ditangkap memiliki aksi kejahatan berbeda-beda.
Baca juga: Dua Ormas Bentrok di Kradenan Sumbang Banyumas, Diduga Rebutan Lahan Proyek Wisata Edukasi Buah
Dua orang dijadikan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek yaitu inisial T (43) dan A (45).
Sementara, dua orang tersangka lainnya karena menyebar ujaran kebencian sekaligus penyebar hoax, yaitu dari Lowo Ireng inisial T (35) dan dari PP inisial M (25).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.