Berita Banyumas
Polisi Tangkap Tersangka Baru Bentrok Ormas Lowo Ireng vs Pemuda Pancasila di Banyumas
Satu lagi tersangka baru dalam keributan atau bentrok ormas PP dan Lowo Ireng di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Keempat tersangka tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Sementara itu, dua orang korban luka yang berasal dari ormas Lowo Ireng adalah B (38) dan Y (42) sampai saat ini masih dalam perawatan di RS Wijayakusuma, Purwokerto.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pada saat kejadian ada sekitar 300 - 400 orang massa PP dan 150 - 200 orang massa dari Lowo Ireng.
Kapolres mengungkapkan, kronologi bermula saat ada pembangunan proyek wahana permainan di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dekat Curug Ceheng.
Kebetulan ada empat orang anggota Lowo Ireng yang bekerja di proyek tersebut.
Dalam proses pengerjaannya, karena musim penghujan tanah ketika pengurugan, tanah proyek itu menutup saluran irigasi dan menjadikan air keruh.
Baca juga: Sindikat Pencurian Helm Team Cuan Ditangkap di Banyumas, Beroperasi di 4 Kabupaten, Curi 201 Helm
Karena hal itu menyebabkan pula banyak ikan yang mati.
Maka dari itu, pihak pengembang proyek mencari solusi dan mengadakan pertemuan pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sudah kumpul tokoh mayarakat semua namun setelah selesai ada yang datang sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan seragam yang diduga PP dan sempat terjadi keributan.
Berjalannya waktu, beredar voice note (di WhatsApp) yang intinya mengadu domba dan menghasut dan hal itu diketahui oleh kedua kelompok," ujar Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
Kapolresta menambahkan bahwa saat Lowo Ireng akan naik ke lokasi proyek sudah dihadang oleh PP dan terjadi bentrok yang berujung penganiayaan.
Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali

Penganiayaan itu mengakibatkan lengan anggota Lowo Ireng terkena sabetan benda tajam.
Adapun 2 orang penghasut dari PP dan Lowo Ireng akan dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.