Berita Banyumas

Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pemerkosaan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRESTA BANYUMAS
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Senin (6/3/2023). ZA dilaporkan sang istri mencabuli anak tirinya. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemkab Karanganyar Siapkan 11 Bus Mudik Gratis Warga di Perantauan Jabodetabek

Baca juga: Dua Pemain PSIS Semarang Selesai Ikuti Pendidikan Militer, Sah Menyandang Prajurit TNI AL

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved