Berita Banyumas

Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pemerkosaan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRESTA BANYUMAS
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Senin (6/3/2023). ZA dilaporkan sang istri mencabuli anak tirinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pemerkosaan.

ZA dilaporkan sang istri karena mencabuli anak tiri ZA.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, ZA diamankan pada 6 Maret 2023.

Informasi yang diterima, percabulan itu dilakukan pada 2019 di kamar korban.

Saat kejadian, korban berinsial SMN masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Salatiga, Iming-imingi Korban Uang Rp1000

Baca juga: Miris! Pria di Somagede Banyumas Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Merupakan Teman Anak Pelaku

Agus mengatakan, nafsu ZA muncul saat melihat tubuh korban yang terlelap tidur karena selimutnya tersingkap.

Korban sempat menolak namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada sang ibu.

"Jadi, pelaku saat ke kamar mandi, melihat korban tertidur."

"Setelah dari kamar mandi, melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan," kata Agus, Kamis (9/3/2023).

Dalam waktu yang berbeda, di tahun 2019, pelaku melakukan lagi persetubuhan itu untuk kedua kalinya.

Takut kejadian empat tahun lalu itu terulang, akhirnya, korban menceritakan kepada sang ibu.

Hingga akhirnya, sang ibu melaporkan ke polisi.

Baca juga: Cerita Keluarga Pasien Kecewa Pelayanan Rumah Sakit di Banyumas, Ditolak Karena Pakai BPJS

Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti, kami amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Agus mengatakan, ZA akan dijerat menggunakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemkab Karanganyar Siapkan 11 Bus Mudik Gratis Warga di Perantauan Jabodetabek

Baca juga: Dua Pemain PSIS Semarang Selesai Ikuti Pendidikan Militer, Sah Menyandang Prajurit TNI AL

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved