Berita Banyumas
Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pemerkosaan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pemerkosaan.
ZA dilaporkan sang istri karena mencabuli anak tiri ZA.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, ZA diamankan pada 6 Maret 2023.
Informasi yang diterima, percabulan itu dilakukan pada 2019 di kamar korban.
Saat kejadian, korban berinsial SMN masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Salatiga, Iming-imingi Korban Uang Rp1000
Baca juga: Miris! Pria di Somagede Banyumas Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Merupakan Teman Anak Pelaku
Agus mengatakan, nafsu ZA muncul saat melihat tubuh korban yang terlelap tidur karena selimutnya tersingkap.
Korban sempat menolak namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada sang ibu.
"Jadi, pelaku saat ke kamar mandi, melihat korban tertidur."
"Setelah dari kamar mandi, melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan," kata Agus, Kamis (9/3/2023).
Dalam waktu yang berbeda, di tahun 2019, pelaku melakukan lagi persetubuhan itu untuk kedua kalinya.
Takut kejadian empat tahun lalu itu terulang, akhirnya, korban menceritakan kepada sang ibu.
Hingga akhirnya, sang ibu melaporkan ke polisi.
Baca juga: Cerita Keluarga Pasien Kecewa Pelayanan Rumah Sakit di Banyumas, Ditolak Karena Pakai BPJS
Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya
Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti, kami amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Agus mengatakan, ZA akan dijerat menggunakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemkab Karanganyar Siapkan 11 Bus Mudik Gratis Warga di Perantauan Jabodetabek
Baca juga: Dua Pemain PSIS Semarang Selesai Ikuti Pendidikan Militer, Sah Menyandang Prajurit TNI AL
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan, FKIP UMP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Balai Bahasa Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.