Berita Salatiga

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Salatiga, Iming-imingi Korban Uang Rp1000

Pria berinisial HS, warga Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas/Hanes Walda
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka HS dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Kamis (23/2/2023). HS terancam hukuman paling singkat lima tahun setelah mencabuli anak tirinya pada 2022 lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Pria berinisial HS, warga Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur.

HS tega berbuat bejat dengan mengiming-imingi anak tirinya uang Rp1000.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, percabulan tersebut terjadi pada 23 April 2022.

Baca juga: Miris! Pria di Somagede Banyumas Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Merupakan Teman Anak Pelaku

Baca juga: Daihatsu Xenia Tersambar Kereta Api di Gayamsari Semarang, Pasangan Suami Istri Asal Salatiga Tewas

Saat itu, korban berinisial ED yang berusia 10 tahun, tengah duduk di kursi di ruang tamu, sambil menonton televisi.

Kemudian, tersangka menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp1000 dan mengajak jalan-jalan ke Alun-alun Pancasila.

Kemudian, tersangka memangku korban dan memegang area sensitif korban.

Menurut Feria, ibu korban melaporkan HS ke unit PPA Satreskrim Polres Salatiga setelah mendengar pengakuan buah hatinya.

"Korban ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat, 17 Februari 2023," kata Feria, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Papua di UKSW Salatiga Kelaparan, Pihak Kampus Buka Suara

Feria mengatakan, tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersagka terancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Baca juga: Durian Kawe dari Pecalungan Juara 1 di Festival Buah Nusantara Batang 2023, Rasa Sedikit Pahit

Baca juga: Capres Yang Diusung PAN Diumumkan di Kandang Banteng, Sinyal ke Ganjar?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved