Berita Boyolali

Kawanan Begal Asal Lampung Gasak Taksi Online di Boyolali, Ditangkap saat Menginap di Bandungan

Tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Komplotan perampok asal Lampung ditampilkan dalam jumpa pers Polda Jateng atas kasus perampokan driver taksi online, di Mapolda jateng, Kamis (9/3/2023). Mereka diamankan di Bandungan, Kabupaten Semarang, tiga jam setelah beraksi di wilayah Boyolali. 

Mereka berbagi peran, tiga orang berkumpul di SPBU Plesungan lalu memesan taksi online supaya diantar ke Mall Solo Square.

Setelah masuk ke dalam mobil dan baru berjalan sekitaran lima menit, korban ditodong pelaku dari kursi belakang.

Korban ditodong senpi rakitan.

Kemudian, pelaku memindahkan sopir taksi online ke mobil Avanza.

"Korban diborgol, mata dan mulut dilakban, kemudian di buang di daerah Ngemplak, Boyolali," jelasnya Johanson.

Baca juga: KABAR DUKA. Pemain Sinetron Tuyul dan Mbak Yul, Untung Blangkon, Tutup Usia. Dimakamkan di Boyolali

Baca juga: Pengantin Perempuan di Boyolali Tak Muncul di Acara Ngunduh Mantu, Ternyata Keracunan Makanan

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban.

Nyawa korban selamat setelah ditolong warga setempat.

Korban mengaku kepada warga kena begal lalu diantar warga ke Polsek Ngemplak untuk membuat melaporkan kejadian tersebut.

Laporan ini diteruskan ke Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi lantas membentuk satgas untuk mengejar para pelaku.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diketahui berada di hotel di Bandungan. Mereka sedang bersenang senang telah berhasil melakukan aksi kejahatan," katanya.

Menurutnya, Johanson, para tersangka ditangkap selang tiga jam setelah kejadian.

Para pelaku ditangkap di daerah Bandungan ketika hendak masuk ke kamar hotel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa borgol, senpi rakitan, dan mobil Avanza BE 1976 HN yang digunakan sebagai sarana kejahatan tersebut.

Termasuk, mobil korban yang belum sempat terjual, yakni Datsun tahun 2018 bernomor polisi AA 9013 CT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved