Berita Banyumas

Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengamankan dua pelajar pengguna tembakau sintetis gorila.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala BNNK Banyumas Moh Fierza menunjukkan tembakau sistesis atau tembakau gorila dalam konferensi pers di kantor BNNK Banyumas, Kamis (9/3/2023). Tembakau gorila yang masuk kategori narkotika itu diamankan dari dua pelajar di wilayah Sumbang, Banyumas. 

"Oleh karena itu, pelaku anak ini masuk dalam kategori penyalahguna."

"Kami akan merehabilitasi mereka di rawat inap bangsal anak Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN RI di Bogor, Jawa Barat," imbuhnya.

Fierza memastikan, dalam penanganan kasus pelaku anak ini, pihaknya menggunakan pendekatan dengan upaya diversi sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7. (*)

Baca juga: 552 Km Jalan di Brebes Rusak, Butuh Rp700 Miliar dan 5 Tahun Perbaikan. Gubernur Ganjar: Kelamaan!

Baca juga: Cek Panen Raya Padi di Kebumen, Presiden Jokowi Janji Tetapkan Harga Ideal Gabah Kering dan Beras

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved