Berita Magelang

Motif Remaja Bawa Celurit di Magelang untuk Pamer, Kini Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Video dua remaja membawa celurit di Magelang, viral di media sosial. Ternyata, aksi yang mereka lakukan itu hanya untuk pamer.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Polda Jateng
Tangkapan layar aksi tanpa rasa takut remaja membacoki mobil milik di Dolog Japunan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Video dua remaja membawa celurit di Magelang, viral di media sosial.

Ternyata, aksi yang mereka lakukan itu hanya untuk pamer.

Kini, keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, kedua remaja berinisial PB dan DA itu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

Rifeld mengatakan, dua remaja yang bikin onar tersebut diamankan setelah ditabrak mobil dari arah belakang.

Baca juga: Viral, Dua Remaja Bercelurit Ditabrak Mobil di Magelang. Ini Kronologi Menurut Polisi

Baca juga: Geng Motor Pembuat Onar di Banyumas Bawa Celurit hingga Samurai, Total Ada 11 Sajam Diamankan Polisi

Keduanya diamankan setelah perekam video yang statusnya sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.

Polisi segera membawa kedua remaja tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Rifeld mengatakan bahwa remaja pembawa celurit bersama temannya yang mengendarai motor itu masih berusia 17 tahun.

Dia juga membeberkan motif di balik remaja tersebut membuat onar di jalan raya sebelum ditabrak mobil.

PB dan DA sengaja berboncengan motor sambil mengayun-ayunkan celurit di jalan raya untuk pamer.

Tak hanya itu, keduanya berulah untuk menakut-nakuti.

"Motif pengakuan anak untuk pamer dan untuk menakut-nakuti," ungkap Rifeld, Selasa (7/3/2023).

Saat ini, PB dan DA sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

ABH adalah status hukum untuk anak yang berusia 12-18 tahun.

Rifeld mengatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved