Berita Magelang
Motif Remaja Bawa Celurit di Magelang untuk Pamer, Kini Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Video dua remaja membawa celurit di Magelang, viral di media sosial. Ternyata, aksi yang mereka lakukan itu hanya untuk pamer.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Video dua remaja membawa celurit di Magelang, viral di media sosial.
Ternyata, aksi yang mereka lakukan itu hanya untuk pamer.
Kini, keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, kedua remaja berinisial PB dan DA itu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
Rifeld mengatakan, dua remaja yang bikin onar tersebut diamankan setelah ditabrak mobil dari arah belakang.
Baca juga: Viral, Dua Remaja Bercelurit Ditabrak Mobil di Magelang. Ini Kronologi Menurut Polisi
Baca juga: Geng Motor Pembuat Onar di Banyumas Bawa Celurit hingga Samurai, Total Ada 11 Sajam Diamankan Polisi
Keduanya diamankan setelah perekam video yang statusnya sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.
Polisi segera membawa kedua remaja tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Rifeld mengatakan bahwa remaja pembawa celurit bersama temannya yang mengendarai motor itu masih berusia 17 tahun.
Dia juga membeberkan motif di balik remaja tersebut membuat onar di jalan raya sebelum ditabrak mobil.
PB dan DA sengaja berboncengan motor sambil mengayun-ayunkan celurit di jalan raya untuk pamer.
Tak hanya itu, keduanya berulah untuk menakut-nakuti.
"Motif pengakuan anak untuk pamer dan untuk menakut-nakuti," ungkap Rifeld, Selasa (7/3/2023).
Saat ini, PB dan DA sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
ABH adalah status hukum untuk anak yang berusia 12-18 tahun.
Rifeld mengatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang |
![]() |
---|
Diprotes Orangtua, Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Maju Jadi 06.30 WIB. Berlaku Mulai 21 Juli |
![]() |
---|
Menyeberang Jalan Sambil Lari, Bocah 10 Tahun di Borobudur Magelang Tewas Tertabrak Motor |
![]() |
---|
Sutopati Magelang Banjir, Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Terseret Arus Hingga Masuk Selokan |
![]() |
---|
Hanya Berstatus PPPK setelah Kampus Berubah Jadi Negeri, Dosen Untidar Magelang Tuntut Diangkat PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.