Berita Bisnis

Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret, Ini Pihak yang Bisa Mendapatkannya

Pemerintah mengucurkan subsidi pembelian motor listrik berbasis baterai Rp7 juta per unit. Hanya saja, tak semua pihak bisa mendapat subsidi itu.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI. Sepeda motor listrik dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Mulai 20 Maret 2023, pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp7 juta per unit.

Hanya saja, tak semua pihak bisa mendapat subsidi itu.

Subsidi kendaraan listrik ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Rp7 Juta Per Unit untuk Pembelian Motor Listrik, Berlaku Mulai Maret

Baca juga: Pemkab Purbalingga Memulai Proyek Pembuatan Motor Listrik, Begini Tampilannya Nanti

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik berbasis baterai baru diberikan untuk 200.000 unit motor di 2023 dan 50.000 unit untuk motor listrik yang dikonversi.

Dengan demikian, total subsidi motor listrik Rp7 juta sepanjang 2023 sebanyak 250.000 unit motor.

"Bantuan juga diberikan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," kata Febrio dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Febrio mengatakan, subsidi motor listrik berbasis baterai ini hanya diperuntukkan untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia.

Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria pemerintah tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Bansos Tiga Kali Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Ini Syarat Penerimanya

Baca juga: Dinpertan Banyumas Dorong Anak Muda Jadi Petani: Tak Harus Punya Lahan, Ada Banyak Subsidi

Febrio menambahkan, penerima subsidi motor listrik ini ditargetkan adalah pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Termasuk juga pelanggan listrik 450-900 VA, hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit Motor".

Baca juga: Lima Hari Banjir Belum Juga Surut, Warga Ketanjung Demak Berharap Bantuan dari Pemerintah

Baca juga: Penculikan Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak Diduga Soal Asmara, Polisi Periksa Seorang Mahasiswi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved