Berita Nasional
Pemerintah Beri Subsidi Rp7 Juta Per Unit untuk Pembelian Motor Listrik, Berlaku Mulai Maret
Pemerintah memberi subsidi Rp7 juta per unit motor listrik. Subsidi ini berlaku mulai Maret.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberi subsidi Rp7 juta per unit motor listrik. Subsidi ini berlaku mulai Maret.
Pemberian subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan motor listrik tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan, lewat subsidi ini, 150.000 unit motor listrik bisa terjual di tahun ini.
"Harusnya, naik (penjualan), logikannya kan gitu. Tahun ini, kalau motornya ya 100.000-150.000 unit lah, mudah-mudahan bisa."
"Kan kalau masyarakat sudah nyobain kan berasa hematnya, gampangnya," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Motor Listrik Inovasi Pemkab Purbalingga Braling EV-1 Siap Mengaspal
Baca juga: Polytron Perkenalkan Motor Listrik Evo: Dijual Rp 28 Juta, Punya Kecepatan hingga 60 Km/Jam
Arifin mengungkapkan, motor baru harus memiliki nilai lokal konten atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang besar.
Pun demikian dengan motor konversi yang juga harus memiliki nilai lokal konten yang banyak.
"Bengkelnya saja masih bengkel lokal, yang harus kita miliki itu adalah komponen-komponen baterai, ada banyak material-material yang khusus, dan diupayakan supaya bisa dikuasai," jelasnya.
"Ini nanti kita kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tapi, industri lainnya juga harusnya bisa bikin komponen juga," ungkap dia.
Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik berupa pemotongan pajak menjadi 1 persen dinilai sudah cukup dan belum ada rencana penambahan insentif.
Arifin menilai, hal ini karena kebanyakan pengguna mobil listrik adalah orang kaya.
"(Insentif mobil listrik) sementara itu dulu, kalau punya mobil listrik kan berarti banyak duitnya. Kami sama, dengan Thailand lah supaya bisa cepat pakai monil listrik dan industrinya bisa dibangun di sini," ujarnya.
Baca juga: Permintaan Mobil Listrik Meningkat: Hyundai Kewalahan, Waktu Tunggu 1 Tahun. Wuling Andalkan Air EV
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan LG Energy Solution di KIT Batang, Pabrik Baterai Mobil Listrik
Sementara itu, mekanisme untuk penyaluran subsidi yang akan diberikan, masih dalam pembahasan.
Pembahasan mekanisme subsidi untuk motor listrik baru ada di Kementerian Perindustrian, dan untuk motor konversi ada di Kementerian ESDM.
"Implementasi subsidi motor listrik, bulan Maret, jangan lewat lagi. Nanti, mekanismenya akan dibikin, kalau motor konversi ada di Kementerian ESDM, dan kalau motor listrik baru di Kemenperin," lanjut dia.
Motor Listrik
subsidi motor listrik
Kementerian ESDM
menteri esdm
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Jarang yang Tahu Ayah Presiden Prabowo Ternyata Pernah Gabung PSI |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Info Beasiswa S2 S3 Dalam dan Luar Negeri, Bisa Double Degree |
![]() |
---|
Geram Beras Oplosan Rugikan Perekonomian Rp100 Triliun, Presiden Minta Kasus Dibawa ke Pidana |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Dalang Gerakan Kabur Aja Dulu dan Indonesia Gelap: Ternyata Ini adalah Rekayasa |
![]() |
---|
Satu Jam Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Terdengar Suara Tawa dari Dalam Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.