Berita Batang

Tiga Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Batang Dibekuk, Sasar Toko Tak Berjaga saat Malam

Jajaran Satreskrim Polres Batang menangkap tiga komplotan pencuri spesialis pembobol minimarket.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menunjukkan barang bukti kasus pencurian di minimarket, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/3/2023). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pencuri dan masih memburu seorang pencuri lain yang masih satu komplotan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang menangkap tiga komplotan pencuri spesialis pembobol minimarket.

Tiga pelaku tersebut bernama Rofiudin, Ade Setiawan, dan Prasetyo.

Ketiganya beraksi menggondol uang dan barang dari tiga minimarket di Kecamatan Tersono, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Limpung.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, selain ketiga pelaku, ada satu lagi anggota komplotan yang masih buron.

"Satu pelaku masih dalam pengejaran dan diketahui residivis, kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah koordinasikan dengan kepolisian daerah lain," ungkap AKBP Saufi didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Pertimbangan JPU

Baca juga: Wanita Berjas Hujan di Kebun Singkong Pecar Batang Dibunuh Selingkuhan, Ini Alasan Pembunuhannya

Saufi menambahkan, para pelaku sengaja menyasar minimarket yang tidak dijaga.

Mereka beraksi setelah minimarket tutup dan sepi.

"Modusnya, mereka mencari minimarket yang sepi dan tidak ada penjagaan, kemudian pelaku masuk ke minimarket itu lewat cara memanjat dan menjebol bagian atap," ungkapnya.

Ketiga pelaku itu ditangkap saat berkumpul di sebuah tempat persembunyian mereka di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

"Ketiganya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan pada Sabtu, 25 Februari. Ada yang melakukan aksi itu di dua tempat hingga tiga tempat sekaligus," imbuhnya.

Baca juga: Geng Lintas Daerah Tawuran di Batang, Satu Warga Jadi Korban Bacok Salah Sasaran

Baca juga: Tilap Dana Ganti Rugi Tol Rp658 Juta, Mantan Kades Kalibeluk Batang Dituntut Penjara 5 Tahun

Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku didapati bahwa para pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Batang dan Wiradesa, Pekalongan.

Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, semisal rokok dan kosmetik, dengan total kerugian curian hingga Rp52 juta.

Saufi mengatakan, ketiga pencuri tersebut akan dijerat Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Menembus Banjir, Siswa SDN 4 Karangrowo Kudus ke Sekolah Naik Perahu Warga: Kalau Jalan, Tenggelam

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 1 Maret 2023: Naik Rp7.000 Per 1 Gram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved