Berita Batang

Wanita Berjas Hujan di Kebun Singkong Pecar Batang Dibunuh Selingkuhan, Ini Alasan Pembunuhannya

Teka-teki pembunuh dan motif pembunuhan wanita berjas hujan biru yang ditemukan di kebun singkong di Pecar, Batang, terkuak.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA ANDRIANI
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan wanita berjas hujan yang ditemukan tewas di kebun singkong, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023). Korban bernama Maghfiroh itu dibunuh selingkuhannya, Mutaalimin (23), yang ingin menguasai motor milik korban karena terlilit utang Rp10 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,BATANG - Teka-teki pembunuh dan motif pembunuhan wanita berjas hujan biru yang ditemukan di kebun singkong di Dukuh Pecar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Kamis (23/2/2023) pagi, terkuak.

Pelaku merupakan mantan kekasih korban yang juga rekan kerja satu pabrik.

Meski berstatus mantan kekasih, ternyata, keduanya masih memiliki hubungan spesial. Padahal, saat ini, masing-masing telah berkeluarga.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku adalah Mutaalimin (23), warga Desa Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Saufi mengatakan, awalnya, warga mengira, perempuan bernama Maghfiroh (23), warga Desa Pungangan, Kecamatan Limpung, itu tewas karena pembegalan.

Baca juga: Mayat Wanita Berjas Hujan di Kebun Singkong Batang Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Orang Dekat

Baca juga: Mayat Wanita Berjas Hujan Biru di Kebun Singkong Gegerkan Warga Pencar Batang, Mulut Keluarkan Busa

Namun, dari hasil penyelidikan, jajaran Polres Batang serta tim Jatanras Polda Jateng menyimpulkan bahwa kejahatan ini dilakukan orang dekat korban.

"Ternyata, memang benar, pelaku ini orang dekat korban. Pelaku dan korban memang ada hubungan spesial, korban sudah berkeluarga dan pelaku pun juga."

"Penangkapan disertai bukti jaket korban ditemukan di kosan pelaku, juga motor korban, diketahui dititipkan ke teman pelaku," tutur Saufi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023).

Soal motif, Saufi mengatakan, pembunuhan dilakukan karena pelaku yang terlilit utang ingin menguasai harta korban.

"Motifnya, ingin menguasai harta korban karena pelaku ini terlilit hutang," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, dua hari sebelum eksekusi.

"Pada Kamis dinihari, pelaku ini janjian dengan korban, setelah pulang kerja, di kosan pelaku, sekitar pukul 00.30."

"Korban diajak pergi oleh pelaku, mengendarai sepeda motor korban hingga berhenti di perkebunan di Desa Rowosari, Limpung, disitulah pelaku membunuh korban," tuturnya.

Menurut Saufi, pelaku membunuh korban lewat cara mencekik hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan di kebun singkong.

"Tersangka ini berdiri di samping sebelah kiri korban, kemudian mencekik bagian leher korban menggunakan kedua tangan, berkisar lebih dari satu menit dengan sekuat tenaga."

"Saat itu, korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi tersangka mencekik dengan semakin kuat sehingga korban lemas dan terjatuh."

"Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka meletakkan helm korban dan meninggalkan lokasi membawa motor korban," terangnya.

Baca juga: Durian Kawe dari Pecalungan Juara 1 di Festival Buah Nusantara Batang 2023, Rasa Sedikit Pahit

Baca juga: Geng Lintas Daerah Tawuran di Batang, Satu Warga Jadi Korban Bacok Salah Sasaran

Untuk menyamarkan aksi pembunuhan itu, tersangka membuang jas hujan miliknya dan handphone milik korban.

Tersangka, Mutaalimin mengakui korban merupakan mantan kekasihnya.

Namun, meski masing-masing telah berkeluarga, dia masih menjalin hubungan dengan Maghfiroh.

Ia juga mengakui perbuatannya itu telah direncanakan dua hari sebelumnya lantaran ingin merampas motor korban untuk melunasi utang.

"Sudah rencana dari hari Selasa karena terlilit utang sekitar Rp10 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Mutaalimin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.

Dia terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Baca juga: Rakornas PAN 2023 Digelar di Semarang, Jokowi Harapkan Caleg dari Jateng Tembus DPR RI di Pileg 2024

Baca juga: Potongan Tubuh di Grojogan Sewu Karanganyar Dipastikan Wanita, Ada Kesamaan Orang Dilaporkan Hilang

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved