Berita Cilacap
Sambangi Asrama Polisi Cilacap, 3 Orang Curi Burung Peliharaan. Pelaku: Dijual dan Digoreng
Belasan burung milik penghuni asrama polisi di Jalan Swadaya, Kabupaten Cilacap, raib digondol maling.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Belasan burung milik penghuni asrama polisi di Jalan Swadaya, Kabupaten Cilacap, raib digondol maling.
Selain dijual, burung-burung peliharaan itu digoreng pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pelaku adalah dua perempuan dan satu laki-laki.
Menurut Gurbacov, pelaku masing-masing berinisial KS (26), PC (25), serta pemuda berinisial FP (22). Ketiganya merupakan warga Cilacap.
"Mereka beraksi setelah pesta miras (minuman keras)," ungkap Gubacov dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Pejagan-Cilacap? Bappedalitbang Banyumas Buka Kartu Soal Kajian
Baca juga: Mantan Kades Penisihan Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa dan Setoran PBB Rp784 Juta
Gurbacov mengatakan, pencurian itu terungkap saat pemilik berniat memberi pakan burung peliharaannya, Sabtu (14/1/2023) pagi.
Namun, dua burung jalak dan satu ekor burung ciblek yang ada di sangkar di depan rumah telah raib.
Selain itu, 14 burung merpati di samping rumah juga hilang.
"Dalam rekaman CCTV terlihat tiga orang memakai jaket. Dari situ, kami mencari identitas pelaku dan menangkapnya," imbuh Gurbacov.
Para tersangka masuk ke asrama polisi melalui pintu gerbang karena tak terkunci.
Kepada polisi, tersangka berinisial KS mengaku, melakukan pencurian itu setelah pesta miras bersama rekan-rekannya.
"Saya tidak tahu kalau saya mencuri di asrama polisi. Tahunya seperti perumahan biasa," ujar KS.
Baca juga: Kapolresta Cilacap ke Masyarakat: Jika Sayang Anak, Pastikan Pukul 22.00 WIB Anak Anda di Rumah!
Baca juga: Bapak Empat Anak di Cilacap Ditangkap Polisi, Tega Perkosa Remaja Putus Sekolah Hingga Hamil
KS mengaku, satu ekor burung ciblek lepas dan dua ekor burung jalak dijual dengan harga Rp500.000.
"Burung kicaunya saya jual buat keperluan jajan sendiri. Terus, burung merpatinya saya goreng," kata KS.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Orang Nekat Curi Belasan Burung di Asrama Polisi di Cilacap Usai Pesta Miras, lalu Digoreng".
pencurian burung
Pencurian Burung Dara
asrama polisi cilacap
pencuri burung
Cilacap
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
2 Alat Pendeteksi Dini Tsunami Dipasang di Cilacap, Cover 10 Kecamatan Rawan Terdampak |
![]() |
---|
Sering Dikunjungi Warga, RTH Cilacap Dipenuhi Sampah Plastik Bekas Makanan. Terkumpul 8 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.