Berita Cilacap

Sambangi Asrama Polisi Cilacap, 3 Orang Curi Burung Peliharaan. Pelaku: Dijual dan Digoreng

Belasan burung milik penghuni asrama polisi di Jalan Swadaya, Kabupaten Cilacap, raib digondol maling.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Dua perempuan dan satu laki-laki ditangkap anggota Polresta Cilacap karena mencuri belasan burung peliharaan penghuni asrama polisi di Cilacap. Selain dijual, burung-burung tersebut digoreng pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Belasan burung milik penghuni asrama polisi di Jalan Swadaya, Kabupaten Cilacap, raib digondol maling.

Selain dijual, burung-burung peliharaan itu digoreng pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pelaku adalah dua perempuan dan satu laki-laki.

Menurut Gurbacov, pelaku masing-masing berinisial KS (26), PC (25), serta pemuda berinisial FP (22). Ketiganya merupakan warga Cilacap.

"Mereka beraksi setelah pesta miras (minuman keras)," ungkap Gubacov dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Pejagan-Cilacap? Bappedalitbang Banyumas Buka Kartu Soal Kajian

Baca juga: Mantan Kades Penisihan Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa dan Setoran PBB Rp784 Juta

Gurbacov mengatakan, pencurian itu terungkap saat pemilik berniat memberi pakan burung peliharaannya, Sabtu (14/1/2023) pagi.

Namun, dua burung jalak dan satu ekor burung ciblek yang ada di sangkar di depan rumah telah raib.

Selain itu, 14 burung merpati di samping rumah juga hilang.

"Dalam rekaman CCTV terlihat tiga orang memakai jaket. Dari situ, kami mencari identitas pelaku dan menangkapnya," imbuh Gurbacov.

Para tersangka masuk ke asrama polisi melalui pintu gerbang karena tak terkunci.

Kepada polisi, tersangka berinisial KS mengaku, melakukan pencurian itu setelah pesta miras bersama rekan-rekannya.

"Saya tidak tahu kalau saya mencuri di asrama polisi. Tahunya seperti perumahan biasa," ujar KS.

Baca juga: Kapolresta Cilacap ke Masyarakat: Jika Sayang Anak, Pastikan Pukul 22.00 WIB Anak Anda di Rumah!

Baca juga: Bapak Empat Anak di Cilacap Ditangkap Polisi, Tega Perkosa Remaja Putus Sekolah Hingga Hamil

KS mengaku, satu ekor burung ciblek lepas dan dua ekor burung jalak dijual dengan harga Rp500.000.

"Burung kicaunya saya jual buat keperluan jajan sendiri. Terus, burung merpatinya saya goreng," kata KS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Orang Nekat Curi Belasan Burung di Asrama Polisi di Cilacap Usai Pesta Miras, lalu Digoreng".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved