Berita Cilacap

Pencabulan Anak di Cilacap, Kakek 60 Tahun Iming-Imingi Rp30 Ribu, Korban Hamil dan Melahirkan

Seorang kakek di Cilacap terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini kakek 60 tahun asal Kawunganten tersebut harus dipenjara.

Pingky/TribunBanyumas.com
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov memberikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (22/2/2023). Pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Kecamatan Kawunganten, Cilacap. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Sidareja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini seorang kakek 60 tahun menghamili seorang bocah perempuan 15 tahun.

Korban juga diketahui sudah melahirkan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menyatakan, pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Pelaku sudah empat kali mencabuli korban.

Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban

Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Sidareja.

"Ketika diamankan oleh petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat itu di bendungan dan tanggul sungai di desa tersebut," kata Gubacov kepada wartawan termasuk TribunBanyumas.com, Rabu (22/2/2023).

Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp30-50 ribu agar korban dapat melayani nafsu bejatnya.

"Modus operandi yang telah dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang jajan kepada si korban sebanyak Rp30-50 ribu," tutur Gurbacov. 

Kejadian pencabulan tersebut terbongkar oleh keluarga korban pada Minggu (23/10/2022) ketika korban melahirkan anak laki-laki.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Anak Korban Pencabulan Guru Ngaji di Batang? Pemerintah Turunkan Tim

Namun ketika ditanya siapa yang telah menghamili, korban tidak pernah mau berterus terang.

Hingga pada Kamis (9/2/2023) lalu, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya.

"Tidak ada paksaan atau ancaman dari pelaku kepada korban, namun korban diiming-imingi," tegasnya.

Keluarga kemudian melaporkan aksi bejat kakek SRT kepada polisi.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Banyumas Jadi Korban Pencabulan Penjual Cilung, Berawal saat Main Petak Umpet

Berbekal keterangan dan juga barang bukti yang cukup petugas kemudian mengamankan kakek SRT ke Polresta Cilacap.

Gurbacov menyebutkan, saat dimintai keterangan, kakek SRT mengakui perbuatannya.

"Untuk pelaku pada saat kita terima laporan, kita langsung tangkap dan kita amankan di Polresta.

Kita mintai keterangan dan yang bersangkutan mengakui apa yang telah dilakukan," ucapnya.

Kini kakek SRT harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Anak Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Karanganyar: Korban Sempat Diancam Dibunuh

Pelaku dijerat pasal  81 dan/ pasal 82 UU RI nomor 17 tahu 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, SRT mengatakan kepada awak media bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya terjebak oleh keadaan. (*)

Baca juga: Pelaku Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Ditangkap, Berikut Hasil Pemeriksaan di Polresta Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved