Berita Cilacap
Pencabulan Anak di Cilacap, Kakek 60 Tahun Iming-Imingi Rp30 Ribu, Korban Hamil dan Melahirkan
Seorang kakek di Cilacap terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini kakek 60 tahun asal Kawunganten tersebut harus dipenjara.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
"Untuk pelaku pada saat kita terima laporan, kita langsung tangkap dan kita amankan di Polresta.
Kita mintai keterangan dan yang bersangkutan mengakui apa yang telah dilakukan," ucapnya.
Kini kakek SRT harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Anak Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Karanganyar: Korban Sempat Diancam Dibunuh
Pelaku dijerat pasal 81 dan/ pasal 82 UU RI nomor 17 tahu 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, SRT mengatakan kepada awak media bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya terjebak oleh keadaan. (*)
Baca juga: Pelaku Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Ditangkap, Berikut Hasil Pemeriksaan di Polresta Banyumas
3 Nama Calon Sekda Cilacap Digodok Kemenpan RB, Bupati Syamsul Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG, Awal September Kabupaten Cilacap Masih Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Terbongkar Ayah Cabuli Anak di Cilacap setelah Korban Hamil. Sekamar Sejak Kecil, Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pilu, Anak di Cilacap Dicabuli Ayah Kandung, Terbongkar setelah Warga Curiga Kehamilan Korban |
![]() |
---|
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.