Berita Cilacap

Pencabulan Anak di Cilacap, Kakek 60 Tahun Iming-Imingi Rp30 Ribu, Korban Hamil dan Melahirkan

Seorang kakek di Cilacap terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini kakek 60 tahun asal Kawunganten tersebut harus dipenjara.

Pingky/TribunBanyumas.com
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov memberikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (22/2/2023). Pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Kecamatan Kawunganten, Cilacap. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Sidareja. 

"Untuk pelaku pada saat kita terima laporan, kita langsung tangkap dan kita amankan di Polresta.

Kita mintai keterangan dan yang bersangkutan mengakui apa yang telah dilakukan," ucapnya.

Kini kakek SRT harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Anak Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Karanganyar: Korban Sempat Diancam Dibunuh

Pelaku dijerat pasal  81 dan/ pasal 82 UU RI nomor 17 tahu 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, SRT mengatakan kepada awak media bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya terjebak oleh keadaan. (*)

Baca juga: Pelaku Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Ditangkap, Berikut Hasil Pemeriksaan di Polresta Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved