Berita Purbalingga

Hamili Anak 14 Tahun, Warga Bojongsari Purbalingga Ditangkap, Awalnya Bersedia Menikahi Korban

Seorang pemuda melakukan tindakan asusila dan menghamili anak 14 tahun. Sempat kabur ke Kalimantan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ist/dok polres purbalingga
Tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023). Tersangka sempat menyampaikan mau bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun, berjalannya waktu, tersangka justru kabur ke Kalimantan. Polisi pun memburu tersangka tindak asusila ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Hamili seorang anak 14 tahun, seorang pemuda Warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Polisi menangkap warga Bojongsari, Purbalingga berinisial KAF (20) karena kasus tindak pidana asusila.

Kepala Satreskrim Polres PurbaIingga, AKP Suyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.

Pelaku sempat kabur ke Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Hamili Pelajar SMA, Pegawai Bengkel di Banyumas Ditangkap Polisi

Tersangka melakukan tindakan asusila pada Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata AKP Suyanto kepada TribunBanyumas.com, Selasa (14/2/2023).

Disampaikan, saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya.

Pelaku bersedia bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan.

Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada Oktober 2022," terangnya.

Baca juga: Guru SLB Hamili Sisiwi Tuna Grahita, Keluarga di Blora Pilih Tak Lapor Polisi, Kepsek: Kekeluargaan

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023," ungkapnya.

Baca juga: Guru SMP Hamili Siswinya Sendiri, Ketahuan Setelah Siswa Meminta Pertanggungjawaban Lewat Whatsapp

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit ponsel Oppo warna silver.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Baca juga: Hamili Istri Orang, Seorang Pria Dibunuh Jasadnya Dibuang di Selokan Tol

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved