Berita Purworejo
Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Warga Banyumas yang Jual Aisoft Gun Rakitan di Medsos
Seorang warga Ajibarang Kabupaten Banyumas, setelah ia menjual senjata api rakitan jenis Airsoft Gun di media sosial.
|
Editor:
Pujiono JS
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
AS (20), Warga Ajibarang Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. AS ditangkap setelah menjual senjata api rakitan berjenis Air Soft Gun di media sosial.
AS diancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak sudah terpenuhi," Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Senjata Airsoft Gun Rakitan di Media Sosial, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Tags
berita Purworejo
berita purworejo hari ini
airsoft gun
media sosial
Polres Purworejo
Kelurahan Kledung Kradenan
Kecamatan Banyuurip
perdagangan senjata api
Ajibarang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Purworejo
Pengebutan Tol Jogja-Cilacap, 40 Desa di 6 Kecamatan Purworejo Masuk Peta Terdampak |
![]() |
---|
Ratusan Koperasi Merah Putih di Purworejo Nganggur setelah Diluncurkan, Pengurus Nombok |
![]() |
---|
Salah Catat Jenis Kelamin Bayi, Petugas Puskesmas di Purworejo Bikin Orangtua Ribet Urus Dokumen |
![]() |
---|
Warga Banyumas Edarkan Uang Palsu di Purworejo, Modus Belanja Barang di Toko Kelontong |
![]() |
---|
Gratis! Siswa Miskin Purworejo Bisa Sekolah di 4 SMA/SMK Swasta Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.