Berita Purworejo

Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Warga Banyumas yang Jual Aisoft Gun Rakitan di Medsos

Seorang warga Ajibarang Kabupaten Banyumas, setelah ia menjual senjata api rakitan jenis Airsoft Gun di media sosial.

|
Editor: Pujiono JS
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
AS (20), Warga Ajibarang Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. AS ditangkap setelah menjual senjata api rakitan berjenis Air Soft Gun di media sosial. 

AS diancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak sudah terpenuhi," Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Senjata Airsoft Gun Rakitan di Media Sosial, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved