Berita Nasional

Pembelian Minyak Goreng Rakyat Minyakita Dibatasi, Maksimal 2 Liter Per Orang Per Hari

Pembelian minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini dibatasi. Setiap warga hanya boleh membeli maksimal dua liter.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyalurkan 10.000 liter minyak goreng curah kemasan merek Minyakita ke pasaran. Kemendag membatasi pembelian Minyakita, warga hanya boleh membeli maksimal dua liter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembelian minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini dibatasi.

Setiap warga hanya boleh membeli maksimal dua liter.

Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan.

Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi.

Baca juga: 17,5 Ton Minyakita Ditahan Pedagang di Pasar Weleri Kendal, Sengaja Dijual saat Harga Mahal

Baca juga: Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, Minyakita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran, aman."

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp14.000 per liter.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," katanya tegas.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Langka di Kudus Sejak Desember, Pedagang: Padahal Banyak Permintaan

Baca juga: Lebih dari Sepekan, Pedagang Pasar di Semarang Sulit Dapat Pasokan Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu

Kasan menekankan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita.

Satu di antaranya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved