Berita Nasional

Pembelian Minyak Goreng Rakyat Minyakita Dibatasi, Maksimal 2 Liter Per Orang Per Hari

Pembelian minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini dibatasi. Setiap warga hanya boleh membeli maksimal dua liter.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyalurkan 10.000 liter minyak goreng curah kemasan merek Minyakita ke pasaran. Kemendag membatasi pembelian Minyakita, warga hanya boleh membeli maksimal dua liter. 

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online, untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," papar Kasan.

Tak Perlu Pakai KTP

Lahirnya surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP. Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi.

Pembelian Minyakita menggunakan KTP sempat diwacanakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.

"Sekarang, beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip Kompas.com dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.

Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, Sabtu (11/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari".

Baca juga: KRONOLOGI Pria Tak Dikenal Tenggelam di Waduk Sempor Kebumen: Sempat Minta Rokok ke Pemancing

Baca juga: Emak-emak di Kota Semarang Bikin Geng Motor! Punya Misi Cegah Begal Payudara hingga Tak Salah Sein

Baca juga: ON FIRE! PSIS Semarang Bertekad Patahkan Rekor Belum Kalah Dewa United

Baca juga: Berbekal Foto dari Google, Pria Ini Tipu Warga Semarang Rp5 Miliar. Modus, Tawarkan Bisnis Porang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved