Berita Nasional

Pembelian Minyak Goreng Rakyat Minyakita Dibatasi, Maksimal 2 Liter Per Orang Per Hari

Pembelian minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini dibatasi. Setiap warga hanya boleh membeli maksimal dua liter.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyalurkan 10.000 liter minyak goreng curah kemasan merek Minyakita ke pasaran. Kemendag membatasi pembelian Minyakita, warga hanya boleh membeli maksimal dua liter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembelian minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini dibatasi.

Setiap warga hanya boleh membeli maksimal dua liter.

Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan.

Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi.

Baca juga: 17,5 Ton Minyakita Ditahan Pedagang di Pasar Weleri Kendal, Sengaja Dijual saat Harga Mahal

Baca juga: Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, Minyakita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran, aman."

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp14.000 per liter.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," katanya tegas.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Langka di Kudus Sejak Desember, Pedagang: Padahal Banyak Permintaan

Baca juga: Lebih dari Sepekan, Pedagang Pasar di Semarang Sulit Dapat Pasokan Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu

Kasan menekankan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita.

Satu di antaranya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online, untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," papar Kasan.

Tak Perlu Pakai KTP

Lahirnya surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP. Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi.

Pembelian Minyakita menggunakan KTP sempat diwacanakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.

"Sekarang, beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip Kompas.com dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.

Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, Sabtu (11/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari".

Baca juga: KRONOLOGI Pria Tak Dikenal Tenggelam di Waduk Sempor Kebumen: Sempat Minta Rokok ke Pemancing

Baca juga: Emak-emak di Kota Semarang Bikin Geng Motor! Punya Misi Cegah Begal Payudara hingga Tak Salah Sein

Baca juga: ON FIRE! PSIS Semarang Bertekad Patahkan Rekor Belum Kalah Dewa United

Baca juga: Berbekal Foto dari Google, Pria Ini Tipu Warga Semarang Rp5 Miliar. Modus, Tawarkan Bisnis Porang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved