Berita Bisnis

Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan minyak kemasan murah bersubsidi, Minyakita, secara daring.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Minyak goreng curah kemasan bersubsidi, Minyakita, kini langkah di pasaran. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, satu di antara pemicu kelangkaan adalah penjualan di platform daring. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan minyak kemasan murah bersubsidi, Minyakita, secara daring.

Menurutnya, penjualan via online ini menjadi satu di antara pemicu kelangkaan Minyakita di pasaran.

Akibatnya, harga minyak curah bersubsidi itu tembus Rp17 ribu per liter.

Selain dijual di platform digital, Minyakita ternyata juga ditemukan di ritel modern.

Zulhas, sapaannya, mengatakan, Minyakita diperuntukkan untuk penjualan di pasar-pasar tradisional.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Minyakita Langka di Pasaran, Tim Satgas Polda Jateng Cek Alur Distribusi

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Langka di Kudus Sejak Desember, Pedagang: Padahal Banyak Permintaan

Selain itu, kelangkaan disebabkan pula oleh tingginya permintaan Minyakita, padahal kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 300.000 ton per bulan.

Maka, ketika banyak kalangan yang justru mengonsumsi Minyakita, pasokannya pun menjadi cepat habis.

"Mulanya kan ini minyak curah, harganya paling murah karena ini termasuk yang ditugaskan, makanya saat itu orang beli perlu tunjukkan KTP."

"Nah, sekarang, kita jadi lebih maju, pakai packing (kemasan), jadinya bagus, semua orang jadi beli Minyakita," jelas Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Padahal ini kan terbatas, ini harusnya untuk pasar (tradisional). Jadi sekarang, semua orang nyarinya Minyakita karena kualitasnya bagus, harga Rp 14.000 (kualitasnya) sama dengan yang Rp 20.000."

"Jadi, orang beli ini sehingga barangnya menjadi kurang," lanjut dia.

Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di pasaran pada dasarnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun, seiring dengan stoknya yang langka, di sejumlah daerah terpantau harganya mencapai Rp 17.000 per liter, terutama pada pasar-pasar di wilayah Jabodetabek.

Hanya Dijual di Pasar Tradisional

Untuk mengatasi kelangkaan, Zulhas mengatakan, pemerintah akan menambah kuota produksi Minyakita menjadi 450.000 ton per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved