Berita Nasional

350 Ton Beras Bulog Dioplos dan Dikemas Ulang untuk Dijual Mahal di Banten, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Satgas Pangan Polda Jateng bersama Bulog membongkar aksi pengoplosan dan pengemasan ulang beras bulog menjadi premium.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Satgas Pangan Polda Banten mengungkap praktik pengoplosan beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten dalam konferensi pers di mapolda setempat, Jumat (10/2/2023). Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polda Jateng bersama Bulog membongkar aksi pengoplosan dan pengemasan ulang beras bulog menjadi premium.

Beras Bulog yang dibeli dengan harga Rp8.300 per kilogram kemudian dijual dengan harga Rp12.000 per kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tujuh tersangka.

Ada sekitar 350 ton beras Bulog yang diselewengkan.

"Apa yang saya sampaikan pekan lalu, terbukti hari ini, dan saya yakin, hal ini akan diusut oleh kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers bersama Polda Jateng di Mapolda Banten, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Beras Bulog Bakal Dijual di Alfamart dan Indomaret: Kualitas Medium, HET Rp9.450 Per Kilogram

Baca juga: Harga Beras di Kudus Merangkak Naik, Pedagang: Tak Ada Lagi Beras Seharga di Bawah Rp10 Ribu/Kg

Buwas menyatakan, modus para tersangka ialah mengemas beras Bulog dengan kemasan berbeda, kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Bagaimana mungkin, beras dari Bulog mereka beli Rp8.300 langsung diganti bajunya, dia jual di pasar rata-rata Rp12.000," ungkap Buwas.

Dari praktik ini, mereka mendapat untung signifikan.

"Di sisi lain pengusaha dapat untung yg luar biasa dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli," ucap dia.

"Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras bulog yg kami laksanakan masif ini untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya," lanjutnya.

Buwas mengatakan, dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.

Serta, melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.

Tujuh tersangka tersebut, masing-masing berinisial HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), dan ID (30).

Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Baca juga: Bulog Gerojok 28 Ton Beras ke 12 Pasar di Eks-Karesidenan Pekalongan, Beras Medium Dijual Rp9.400/Kg

Baca juga: Pemkab Banyumas Gelar Pasar Murah Beras di Tiga Titik, Beras Bulog Premium Dijual Rp12 Ribu/Kg

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan, ada enam modus yang dilakukan para tersangka.

Modus itu di antaranya, repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," kata Didik.

Terakhir, Didik mengatakan, dalam perkara yang diungkap Satgas Pangan Polda Banten ini juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras Bulog yang berhasil diamankan, baik yang sudah direpacking maupun yang belum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bulog Bersama Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras.

Baca juga: Jawa Tengah Dapat Jatah 77 Kursi untuk DPR RI di Pemilu 2024, Berikut Sebaran 10 Daerah Pemilihannya

Baca juga: Jangan Lewatkan! Sore Ini, NDX AKA dan Fiersa Besari Manggung di GOR Satria Purwokerto Banyumas

Baca juga: Ahli Geologi Ungkap Penyebab Banyak Bangunan Luluh Lantak akibat Gempa Turki-Suriah

Baca juga: Suporter Berulah, Persib Bandung dan PSS Sleman Disanksi Komdis PSSI Bayar Denda Rp50 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved